<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "POKOK PEMIKIRAN\r\nSYEKH MUHAMMAD ARSYAD\r\nAL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH"^^ . "Sekilas pemikiran syekh Muhamad Arsyad al-Banjari\r\nyang menarik dalam Kitab an-Nikah bahwa beliau tidak\r\nmemasukkan satu majelis sebagai syarat ijab qabul. Hal ini\r\ntentu berbeda dengan pendapat ulama syafi’iyah pada\r\numunya dan kesepakatan para ulama bahwa dalam ijab dan\r\nqabul harus dilakukan dalam satu majelis, jika ijab dan qabul\r\ntersebut dilakukan dalam majelis yang berbeda maka akad\r\nbelum terlaksana. Sedangkan menurut Wahbah Az-Zuhaili,\r\nsebenarnya yang menjadi patokan utama dalam batasan\r\nantara satu majelis dengan beda majelis itu adalah adatistiadat.\r\nDemikiran lagi yang menarik menurut syekh Muhamad\r\nArsyad al-Banjari bahwa diantara syarat saksi, jangan anak,\r\norang tua atau musuh dari kedua mempelai. Sementara secara\r\nbersamaan beliau juga memasukkan catatan kecil yang\r\nbersumber dari kitab minhaj karya imam an-Nawawi yang\r\nmenyatakan bahwa anak dan musuh boleh menjadi saksi.\r\nSeperti umunya pendapat syafiiyah dan hanafiyah kecuali\r\npendapat hanabilah. Berangkat dari permasalahan ini peneliti\r\ntertarik untuk meneliti lebih lanjut pemikiran Syekh\r\nMuhammad Arsyad al-Banjari dalam Kitab an-Nikah tentang\r\nwali, saksi dan ijab qabul, untuk melihat bagaimana\r\npemikiran beliau ditinjau dari pendapat ulama mazhab klasik\r\ndan kasus kontemporer.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian kepustakaan\r\n(library research), yaitu mengkaji pokok pemikiran Syekh\r\nMuhammad Arsyad al-Banjari tentang wali, saksi dan ijab\r\nqabul dalam kitab an-Nikah. Dan bersifat (content analysis)\r\nDari hasil penelitian ini. Secara keseluruhan untuk\r\nmasalah wali pemikiran Syekh Muhammad Arsyad lebih\r\ncenderung ke mazhab syafii, hal ini terlihat dari dasar-dasar\r\npendapat beliau tentang perpindahan wali. Untuk masalah\r\nsaksi, dalam konteks masyarakat muslim di Indonesia,\r\nmenurut penulis pemikiran Syekh Muhmmad Arsyad lebih\r\nrelevan untuk diterapkan di Indonesia. Sehingga apabila di\r\nkemudian hari terdapat suatu permasalahan terhadap pernikahan yang diharuskan menghadirkan saksi dalam akad\r\npernikahannya, hakim lebih mudah menilai dan\r\nmempertimbangkan kesaksian dari saksi nikah tersebut\r\nkarena dinilai lebih adil apabila bukan dari pihak keluarga\r\n(dalam kasus ini anak laki-laki, orang tua atau musuh\r\nmempelai) yang ditunjuk sebagai saksi nikah. Berbeda\r\ndengan pendapat ulama mazhab pada umumnya, dalam hal\r\nijab qabul beliau tidak memasukkan ittihad al-majlis atau\r\nakad dilaksanakan dalam satu majelis sebagai syarat ijab dan\r\nqabul.\r\nPemikiran Syekh Muhammad Arsyad al-Banjari\r\nsignifikan dengan kasus yang terjadi saat ini, dimana\r\nkemajuan tekhnologi semakin berkembang pesat, itulah\r\nkenapa beliau tidak secara spesifik memasukkan satu majelis\r\nsebagai syarat ijab dan qabul. Akan tetapi jika diperhatikan\r\nsyarat yang kedua bahwa jangan ada jeda yang lama antara\r\nijab dan qabul, ini menunjukkan bahwa esensi bersatu majelis\r\ntetap ada dalam akad nikah yaitu dengan adanya\r\nkesinambungan waktu antara ijab dan qabul."^^ . "2019-08-30" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "PASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM: 1520310067"^^ . "AHMAD, S. H. I. NIM: 1520310067"^^ . "NIM: 1520310067 AHMAD, S. H. I. NIM: 1520310067"^^ . . . . . . "POKOK PEMIKIRAN\r\nSYEKH MUHAMMAD ARSYAD\r\nAL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH (Text)"^^ . . . . . "11120090_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "POKOK PEMIKIRAN\r\nSYEKH MUHAMMAD ARSYAD\r\nAL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH (Text)"^^ . . . . . "POKOK PEMIKIRAN\r\nSYEKH MUHAMMAD ARSYAD\r\nAL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH (Other)"^^ . . . . . . "POKOK PEMIKIRAN\r\nSYEKH MUHAMMAD ARSYAD\r\nAL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH (Other)"^^ . . . . . . "POKOK PEMIKIRAN\r\nSYEKH MUHAMMAD ARSYAD\r\nAL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH (Other)"^^ . . . . . . "POKOK PEMIKIRAN\r\nSYEKH MUHAMMAD ARSYAD\r\nAL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH (Other)"^^ . . . . . . "POKOK PEMIKIRAN\r\nSYEKH MUHAMMAD ARSYAD\r\nAL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "POKOK PEMIKIRAN\r\nSYEKH MUHAMMAD ARSYAD\r\nAL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "POKOK PEMIKIRAN\r\nSYEKH MUHAMMAD ARSYAD\r\nAL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "POKOK PEMIKIRAN\r\nSYEKH MUHAMMAD ARSYAD\r\nAL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37006 \n\nPOKOK PEMIKIRAN \nSYEKH MUHAMMAD ARSYAD \nAL-BANJARI DALAM KITAB AN-NIKAH\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .