%0 Thesis %9 Masters %A FAKRIS LUTFI ROFIKHI, NIM. 1620311015 %B PASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA %D 2019 %F digilib:37011 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K pengadilan agama sleman, konvensi hak anak %P 97 %T PENERAPAN KONVENSI HAK ANAK (KHA) DALAM PUTUSAN ḤAḌĀNAH DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37011/ %X Putusan mengenai Hak Asuh Anak dalam kasus perceraian merupakan hal yang harus diperhatikan oleh seorang hakim. Dalam putusan ḥaḍānah hakim harus memperhatiakan untuk kepentingan kebaikan-kebaikan anak. Tesis ini berangkat dari putusan PengadilanAgama Sleman 438/Pdt.G/2017/PA.SMN yang memberikan hak asuh anak kepada ibu. Tesis ini berusaha mengungkap dasar-dasar putusan hakim, apakah putusan tersebut menggedepankan prinsip-prinsip KHA atau tidak dalam putusan hak asuh anak. Tesis ini menggunakan teori pendekatan the best interest of child dalam melihat putusan Pengadilan Agama Sleman No: 438/Pdt.G/2017/PA.SMN. Hasil penelitian Bahwasanya hakim dalam memberikan putusan tentang pengasuhan anak yang di berikan kepada ibu dalam Putusan Nomor 438/Pdt.G/2017/PA.SMN dengan pertimbangan, karena ke 3 anak tersebut belum mumayyiz, dalam ketentuan pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang menentukan bahwa “Orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak dan dalam Pasal 156 KHI dihubungkan dengan ketentuan Pasal 14 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang pokoknya kepentingan terbaik bagi si anak (the best interest of child) harus didahulukan dan atau untuk kemaslahatan si anak. Jatuhnya pengasuhan kepada ibu karena menurut Hukum Islam yaitu antara lain; telah baligh, berakal sehat, sehat jasmani, dan rohani, amanah, merdeka, dan beragama Islam dan tidak ada tanda-tanda atau bukti bahwa ibu mempunyai sifat buruk dan suka menelantarkan anak-anaknya sebagai mana yang di sebutkan dalan Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974. Pasal 0 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Noomor 25 Tahun 2014 dan Pasal 109 Kompilasi Hukum Islam. Penerapan Kovensi Hak Anak dalam putusan ḥaḍānah di Pengadilan Agama Sleman tidak terlepas dengan melihat kondisi anak (kemauan/kenyamanan si anak hidup dengan siapa, lingkungan, pendidikan) semua harus melihat atau mengacu terhadap anak atau kepentingan anak tanpa terkecuali bagi anak yang belum mumayyiz. %Z Prof. Dr. Drs. H. MAKHRUS M, S.H., M. HUM.