<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH\r\nDALAM BENTUK GUGATAN SEDERHANA\r\nDI PENGADILAN AGAMA\r\n(STUDI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NO. 14 TAHUN 2016)"^^ . "Sengketa ekonomi syariah yang ditangani Pengadilan Agama\r\ndi seluruh Indonesia semakin meningkat. Namun, dalam\r\nmenyelesaikan sengketa ekonomi syariah selama ini, Pengadilan\r\nAgama mempunyai banyak kendala yuridis. Salah satunya adalah\r\nPengadilaan Agama belum mempunyai hukum acaranya di bidang\r\nekonomi syariah. Kemudian, kendala tersebut dijawab oleh\r\nMahkamah Agung dengan dikeluarkannya Perma No. 14 Tahun 2016\r\ntentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah\r\n(selanjutnya disebut Perma TCPPES). Dalam Perma tersebut\r\npenyelesaian ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan\r\nsederhana atau biasa. Dalam pemeriksaan gugatan sederhana\r\nmengacu pada Perma No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara\r\nPenyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma\r\nTCPGS) dan Perma TCPPES. Sedangkan dalam pemeriksaan\r\ngugatan biasa berpedoman pada hukum acara perdata yang berlaku\r\nkecuali yang telah diatur secara khusus dalam Perma TCPPES.\r\nMelihat hal tersebut penulis tertarik untuk mengkaji\r\n“Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dalam Bentuk Gugatan\r\nSederhana”. Kajian ini diarahkan pada dua pokok rumusan masalah.\r\nPertama, menjelaskan prosedur penyelesaian sengketa ekonomi\r\nsyariah dalam bentuk gugatan sederhana. Kedua, mengetahui apakah\r\nprosedur gugatan sederhana dapat menjamin keadilan bagi para pihak\r\nbersengketa. Dalam kajian ini, penulis mengkaji dengan\r\nmenggunakan penelitian kepustakaan (library research), dengan\r\nmencari aturan-aturan, nilai-nilai dan norma-norma hukum yang\r\nterdapat dalam pustaka yang terkait, untuk menjawab rumusan\r\nmasalah tersebut.\r\nHasil penelitian ini menyimpulkan bahwa prosedur\r\npenyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam bentuk gugatan\r\nsederhana adalah penggugat mendaftarkan gugatannya dengan\r\nmengisi blanko, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana oleh\r\npanitera, penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti,\r\npemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang, pemanggilan para\r\npihak, pemeriksaan sidang perdamaian, pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, dan putusan. Upaya hukum terhadap putusan\r\ndalam gugatan sederhana adalah keberatan. Kemudian, prosedur\r\npenyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam bentuk gugatan\r\nsederhana tersebut di atas belum dapat menjamin keadilan para\r\npihak yang bersengketa. Hal tersebut karena beberapa hal; Pertama,\r\nperkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang\r\ndapat membuka peluang lebih besar hakim memihak kepada salah\r\nsatu pihak. Kedua, pemeriksaan saksi oleh hakim tunggal,\r\nmemungkinkan hakim kurang teliti dalam menggali informasi\r\nsehingga dapat merugikan salah satu pihak dan atau para pihak,\r\nterlebih dalam upaya hukum keberatan mejelis hakimnya dilarang\r\nmelakukan pemeriksaan tambahan. Ketiga, perkara gugatan\r\nsederhana dapat dijatuhkan putusan secara verstek, tetapi Perma\r\ntersebut tidak mengatur tentang verzet dan hanya mengatur tentang\r\nupaya hukum keberatan. Keempat, putusan keberatan merupakan\r\nputusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau\r\npeninjauan kembali, hal itu sangat merugikan para pihak mengingat\r\nkemampuan hakim tingkat pertama berbeda dengan hakim tingkat\r\nbanding dan hakim tingkat kasasi dan peninjauan kembali."^^ . "2019-07-19" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "PASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 1620311018"^^ . "FERIYANTO, S.H.I."^^ . "NIM. 1620311018 FERIYANTO, S.H.I."^^ . . . . . . "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH\r\nDALAM BENTUK GUGATAN SEDERHANA\r\nDI PENGADILAN AGAMA\r\n(STUDI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NO. 14 TAHUN 2016) (Text)"^^ . . . . . "1620311018_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH\r\nDALAM BENTUK GUGATAN SEDERHANA\r\nDI PENGADILAN AGAMA\r\n(STUDI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NO. 14 TAHUN 2016) (Text)"^^ . . . . . "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH\r\nDALAM BENTUK GUGATAN SEDERHANA\r\nDI PENGADILAN AGAMA\r\n(STUDI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NO. 14 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH\r\nDALAM BENTUK GUGATAN SEDERHANA\r\nDI PENGADILAN AGAMA\r\n(STUDI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NO. 14 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH\r\nDALAM BENTUK GUGATAN SEDERHANA\r\nDI PENGADILAN AGAMA\r\n(STUDI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NO. 14 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH\r\nDALAM BENTUK GUGATAN SEDERHANA\r\nDI PENGADILAN AGAMA\r\n(STUDI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NO. 14 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH\r\nDALAM BENTUK GUGATAN SEDERHANA\r\nDI PENGADILAN AGAMA\r\n(STUDI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NO. 14 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH\r\nDALAM BENTUK GUGATAN SEDERHANA\r\nDI PENGADILAN AGAMA\r\n(STUDI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NO. 14 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH\r\nDALAM BENTUK GUGATAN SEDERHANA\r\nDI PENGADILAN AGAMA\r\n(STUDI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NO. 14 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH\r\nDALAM BENTUK GUGATAN SEDERHANA\r\nDI PENGADILAN AGAMA\r\n(STUDI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NO. 14 TAHUN 2016) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37012 \n\nPROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH \nDALAM BENTUK GUGATAN SEDERHANA \nDI PENGADILAN AGAMA \n(STUDI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NO. 14 TAHUN 2016)\n\n" . "text/html" . . . "Ekonomi Syariah" . .