eprintid: 37012 rev_number: 10 eprint_status: archive userid: 12259 dir: disk0/00/03/70/12 datestamp: 2019-12-16 07:32:48 lastmod: 2019-12-16 07:32:48 status_changed: 2019-12-16 07:32:48 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: FERIYANTO, S.H.I., NIM. 1620311018 title: PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM BENTUK GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN AGAMA (STUDI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NO. 14 TAHUN 2016) ispublished: pub subjects: eko_sya divisions: pps_hi full_text_status: restricted keywords: Sengketa Ekonomi Syariah, Gugatan Sederhana, Pengadilan Agama. note: Dr. H. AHMAD BAHIEJ, S.H., M.Hum abstract: Sengketa ekonomi syariah yang ditangani Pengadilan Agama di seluruh Indonesia semakin meningkat. Namun, dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah selama ini, Pengadilan Agama mempunyai banyak kendala yuridis. Salah satunya adalah Pengadilaan Agama belum mempunyai hukum acaranya di bidang ekonomi syariah. Kemudian, kendala tersebut dijawab oleh Mahkamah Agung dengan dikeluarkannya Perma No. 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (selanjutnya disebut Perma TCPPES). Dalam Perma tersebut penyelesaian ekonomi syariah dapat diajukan dalam bentuk gugatan sederhana atau biasa. Dalam pemeriksaan gugatan sederhana mengacu pada Perma No. 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut Perma TCPGS) dan Perma TCPPES. Sedangkan dalam pemeriksaan gugatan biasa berpedoman pada hukum acara perdata yang berlaku kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Perma TCPPES. Melihat hal tersebut penulis tertarik untuk mengkaji “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dalam Bentuk Gugatan Sederhana”. Kajian ini diarahkan pada dua pokok rumusan masalah. Pertama, menjelaskan prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam bentuk gugatan sederhana. Kedua, mengetahui apakah prosedur gugatan sederhana dapat menjamin keadilan bagi para pihak bersengketa. Dalam kajian ini, penulis mengkaji dengan menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dengan mencari aturan-aturan, nilai-nilai dan norma-norma hukum yang terdapat dalam pustaka yang terkait, untuk menjawab rumusan masalah tersebut. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam bentuk gugatan sederhana adalah penggugat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blanko, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana oleh panitera, penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang, pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang perdamaian, pembacaan gugatan, jawaban, pembuktian, dan putusan. Upaya hukum terhadap putusan dalam gugatan sederhana adalah keberatan. Kemudian, prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam bentuk gugatan sederhana tersebut di atas belum dapat menjamin keadilan para pihak yang bersengketa. Hal tersebut karena beberapa hal; Pertama, perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang dapat membuka peluang lebih besar hakim memihak kepada salah satu pihak. Kedua, pemeriksaan saksi oleh hakim tunggal, memungkinkan hakim kurang teliti dalam menggali informasi sehingga dapat merugikan salah satu pihak dan atau para pihak, terlebih dalam upaya hukum keberatan mejelis hakimnya dilarang melakukan pemeriksaan tambahan. Ketiga, perkara gugatan sederhana dapat dijatuhkan putusan secara verstek, tetapi Perma tersebut tidak mengatur tentang verzet dan hanya mengatur tentang upaya hukum keberatan. Keempat, putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali, hal itu sangat merugikan para pihak mengingat kemampuan hakim tingkat pertama berbeda dengan hakim tingkat banding dan hakim tingkat kasasi dan peninjauan kembali. date: 2019-07-19 date_type: published pages: 185 institution: UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA department: PASCASARJANA UIN SUNAN KALIJAGA thesis_type: masters thesis_name: other citation: FERIYANTO, S.H.I., NIM. 1620311018 (2019) PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM BENTUK GUGATAN SEDERHANA DI PENGADILAN AGAMA (STUDI PERMA NO. 2 TAHUN 2015 JO. PERMA NO. 14 TAHUN 2016). Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37012/1/1620311018_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37012/2/1620311018_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf