@phdthesis{digilib37094, month = {August}, title = {PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU-XIII/2015 TERHADAP PENCALONAN KEPALA DAERAH MANTAN TERPIDANA PERSPEKTIF FIKIH SIYASAH}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {NIM: 12370034 M. NUR FAIZZUDIN}, year = {2019}, note = {Drs. H. OMAN FATHUROHMAN, SW., M.Ag}, keywords = {Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015, Hukum Progresif, Fikih Siyasah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37094/}, abstract = {Permohonan Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh mantan narapidana yang akan ikut turut serta dalam pencalonan kepala daerah dimana terganjal oleh pasal 7 huruf g Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang berbunyi ?Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih?, membuahkan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015 tentang mantan narapidana dapat mengikuti pemilihan Kepala Daerah dengan syarat mantan terpidana secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Jenis penelitian ini termasuk penelitian pustaka (Library research) dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus. Sumber data primer penelitian ini meliputi Al-Qur?an, Hadits, UUD 1945, Undang-Undang, Putusan Mahkamah Konstitusi. Sumber data sekunder berupa buku-buku, hasil-hasil penelitian sebelumnya, undang-undang, dan data-data pendukung lainnya dalam penelitian ini. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan analisis data kualitiatif dengan metode mengumpulkan data membaca dan menulis. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/PUU-XIII/2015 yang menyatakan diperbolehkannya mantan narapidana mengikuti pemilihan Kepala Daerah apabila memenuhi persyaratan. Dan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan telah sesuai dengan norma-noma yang ada, sehingga tidak mengurangi hak-hak bagi setiap warga Negara. Dalam Islam mantan narapidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah karena telah menjalankan hukumannya yang telah ditetapkan dan telah bertaubat.} }