@phdthesis{digilib37101, month = {May}, title = {HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) PERSEPEKTIF SIY?SAH DUST{\=U}RIYYAH}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {NIM . 12370050 MARSAHID}, year = {2019}, note = {Dr. H. M.NUR, S.Ag., M.Ag.}, keywords = {DPR, Hak Angket, KPK dan Siy{\=a}sah Dust{\=u}riyyah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37101/}, abstract = {Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dibentuk di pusat untuk mengkritisi pemerintah pusat dan dibentuk di daerah untuk mengkritisi pemerintah daerah sesuai tingkatnya. Jadi, pemerintah (eksekutif) mempunyai peranan mengurus, sedangkan legislatif mempunyai fungsi mengawasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki 3 (tiga) fungsi, yaitu; Fungsi perundang-undangan (Legislasi), fungsi pengawasan (over sight), fungsi anggaran (budgettary). Fungsi pengawasan (over sight) parlemen diberikan beberapa hak, antaralain; hak interplasi, hak angket, hak menyatakan pendapat. Beberapa waktu yang lalu hak angket ini digunakan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lalu, apa yang melatar belakangi DPR melakukan hak Angket terhadap KPK, dan bagaimana hal tersebut bila dipandang dari kacamata siy{\=a}sah dust{\=u}riyyah? Penelitian ini menggunakan teori siy{\=a}sah dust{\=u}riyyah yang ruang lingkupnya berkaitan dengan konsep konstitusi menurut Islam. Setelah hasil penelitian dianalisis menggunakan teori siy{\=a}sah dust{\=u}riyyah, akan di analisis juga menggunakan teori sistem David Easton terkait sistem hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research), serta menggunakan metode deksriptif-analisis dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian ini bahwa munculnya usulan penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilatar belakangi oleh ketidak terbukaan KPK dalam penanganan kasus korupsi E-KTP dengan adanya indikasi pelanggaran undang-undang terhadap penggunaan anggaran belanja KPK. Selama ini KPK menjadi sebuah lembaga yang memiliki kewenangan yang besar dan tidak ada sebuah lembaga yang memantau kinerjanya, sehingga setelah dilakukan penyidikan oleh PANSUS-Angket menjadi evaluasi bagi KPK agar dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya lebih baik. Penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini sejalan prinsip siy{\=a}sah dust{\=u}riyyah, khususnya mengenai konstitusi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai perwakilan rakyat menggunakan salah satu hak pengawasannya yaitu hak angket demi terwujudnya kemaslahatan bersama agar terjadi transparansi antar lembaga negara, sangat tercermin dalam keseluruhan proses mulai dari dasar hukum, pengambilan keputusan, pembentukan panitia khusus, dan penyampaian hasil kerja, semua dilakukan secara terbuka dalam rapat paripurna.} }