<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TELAAH KRITIS UNDANG-UNDANG ORMAS NOMOR 16 TAHUN 2017 PERSPEKTIF HAM"^^ . "Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan\r\nPemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang\r\nperubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi\r\nKemasyarakatan yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 10 Juli 2017.\r\nPemerintah melihat bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi ancaman ideologis\r\ndari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain; adanya\r\normas yang sering mengkapanyekan anti Nasionalisme dan anti Demokrasi. Dalam\r\nprakteknya, perpu ini digunakan pemerintah sebagai landasan hukum pembubaran\r\nHizbut tahrir Indonesia yang dinilai sering mengkampanyekan hal-hal yang profokatif\r\ndan disinyalir menuju arah anti pancasila dan anti demokrasi. Pembubaran ini\r\ndilakuan oleh pemerintah dengan tidak melalui proses peradilan. Perubahan peraturan\r\norganisasi kemasyarakatan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 mengenai\r\nkebebasan berserikat menuai pro kontra dalam masyarakat. Dengan peraturannya\r\nyang memberikan wewenang pemerintah membubarkan sebuah ormas tanpa proses\r\nperadilan.\r\nPro-kontra terkait kebijakan pemerintah tersebut menarik kiranya untuk\r\ndijadikan sebuah rumusan masalah terkait, bagaimana mekanisme pembubaran ormas\r\ndalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 dipandang dari sudut pandang Hak\r\nAsasi Manusia?. Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serta\r\nmengkritisi undang-undang tersebut, khususnya dalam mekanisme pembubaran. Juga\r\nmenjadikan kerangka berfikir Maşlaḥah Mursalah sebagai tolok ukur dari tindakan\r\npemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan masalah\r\nYuridis Normatif yang sifatnya mendeskripsikan data-data berbasis peraturan\r\nperundang-undangan. Dikomparasikan dengan literatur lain baik dari buku, karya\r\nilmiah maupun media cetak dan elektronik. Adapun analisis dalam penelitian ini\r\nmenggunakan analisis kualitatif.\r\nBerdasar metode dan kerangka berfikir tersebut, peneliti mengemukakan\r\nbahwa mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan dalam UU Ormas tersebut\r\ntidak sesuai dengan HAM dan juga menciderai demokrasi karena organisasi\r\nkemasyarakatan adalah manifesto dari kebebasan berserikat yang dilindungi oleh\r\nkonstitusi dan salah satu pilar dalam demokrasi. Serta dalam cara pandang\r\nkemaslahatan hal itu akan menimbulkan kerusakan (mafsadat) dimana pemerintah\r\nyang seharusnya menjadi pengayom malah berpotensi untuk bertindak sebaliknya."^^ . "2019-08-15" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . "NIM.12370068"^^ . "AS’AD FIQHIAWAN"^^ . "NIM.12370068 AS’AD FIQHIAWAN"^^ . . . . . . "TELAAH KRITIS UNDANG-UNDANG ORMAS NOMOR 16 TAHUN 2017 PERSPEKTIF HAM (Text)"^^ . . . . . "12370068_BAB-I_ V-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TELAAH KRITIS UNDANG-UNDANG ORMAS NOMOR 16 TAHUN 2017 PERSPEKTIF HAM (Text)"^^ . . . . . "TELAAH KRITIS UNDANG-UNDANG ORMAS NOMOR 16 TAHUN 2017 PERSPEKTIF HAM (Other)"^^ . . . . . . "TELAAH KRITIS UNDANG-UNDANG ORMAS NOMOR 16 TAHUN 2017 PERSPEKTIF HAM (Other)"^^ . . . . . . "TELAAH KRITIS UNDANG-UNDANG ORMAS NOMOR 16 TAHUN 2017 PERSPEKTIF HAM (Other)"^^ . . . . . . "TELAAH KRITIS UNDANG-UNDANG ORMAS NOMOR 16 TAHUN 2017 PERSPEKTIF HAM (Other)"^^ . . . . . . "TELAAH KRITIS UNDANG-UNDANG ORMAS NOMOR 16 TAHUN 2017 PERSPEKTIF HAM (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TELAAH KRITIS UNDANG-UNDANG ORMAS NOMOR 16 TAHUN 2017 PERSPEKTIF HAM (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TELAAH KRITIS UNDANG-UNDANG ORMAS NOMOR 16 TAHUN 2017 PERSPEKTIF HAM (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TELAAH KRITIS UNDANG-UNDANG ORMAS NOMOR 16 TAHUN 2017 PERSPEKTIF HAM (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37103 \n\nTELAAH KRITIS UNDANG-UNDANG ORMAS NOMOR 16 TAHUN 2017 PERSPEKTIF HAM\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .