TY - THES N1 - Drs. RIZAL QOSIM, M.Si ID - digilib37103 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37103/ A1 - AS?AD FIQHIAWAN, NIM.12370068 Y1 - 2019/08/15/ N2 - Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 10 Juli 2017. Pemerintah melihat bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain; adanya ormas yang sering mengkapanyekan anti Nasionalisme dan anti Demokrasi. Dalam prakteknya, perpu ini digunakan pemerintah sebagai landasan hukum pembubaran Hizbut tahrir Indonesia yang dinilai sering mengkampanyekan hal-hal yang profokatif dan disinyalir menuju arah anti pancasila dan anti demokrasi. Pembubaran ini dilakuan oleh pemerintah dengan tidak melalui proses peradilan. Perubahan peraturan organisasi kemasyarakatan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 mengenai kebebasan berserikat menuai pro kontra dalam masyarakat. Dengan peraturannya yang memberikan wewenang pemerintah membubarkan sebuah ormas tanpa proses peradilan. Pro-kontra terkait kebijakan pemerintah tersebut menarik kiranya untuk dijadikan sebuah rumusan masalah terkait, bagaimana mekanisme pembubaran ormas dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 dipandang dari sudut pandang Hak Asasi Manusia?. Maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui serta mengkritisi undang-undang tersebut, khususnya dalam mekanisme pembubaran. Juga menjadikan kerangka berfikir Ma?la?ah Mursalah sebagai tolok ukur dari tindakan pemerintah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan pendekatan masalah Yuridis Normatif yang sifatnya mendeskripsikan data-data berbasis peraturan perundang-undangan. Dikomparasikan dengan literatur lain baik dari buku, karya ilmiah maupun media cetak dan elektronik. Adapun analisis dalam penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasar metode dan kerangka berfikir tersebut, peneliti mengemukakan bahwa mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan dalam UU Ormas tersebut tidak sesuai dengan HAM dan juga menciderai demokrasi karena organisasi kemasyarakatan adalah manifesto dari kebebasan berserikat yang dilindungi oleh konstitusi dan salah satu pilar dalam demokrasi. Serta dalam cara pandang kemaslahatan hal itu akan menimbulkan kerusakan (mafsadat) dimana pemerintah yang seharusnya menjadi pengayom malah berpotensi untuk bertindak sebaliknya. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - Organisasi Kemasyarakatan KW - Hak Asasi manusia KW - Undang- Undang M1 - skripsi TI - TELAAH KRITIS UNDANG-UNDANG ORMAS NOMOR 16 TAHUN 2017 PERSPEKTIF HAM AV - restricted EP - 95 ER -