<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PUTUSAN MA NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF \r\nPERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH"^^ . "Larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif menuai polemik\r\nsaat KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan\r\nnarapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor\r\nmenjadi calon anggota legislatif. Peraturan ini kemudian digugat ke mahkamah\r\nAgung oleh Jumanto dengan nomor putusan 46 P/HUM/2018. berangkat dari latar\r\nbelakang tersebut penulis akan menganalisis hasil putusan Mahkamah Agung dengan\r\nmenggunakan perspektif islam berupa Maslahah Mursalah. Hal ini akan dijelaskan\r\noleh penulis pada Skripsi yang berjudul “Putusan MA Nomor 46 P/HUM/2018\r\ntentang mantan Narapidana menjadi calon legislatif Perspektif Maslahah Mursalah”.\r\nJenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library\r\nresearch) yang bersumber dari berbagai literatur seperti buku-buku, artikel, internet\r\ndan jurnal. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara menghimpun data yang\r\nberupa data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah Putusan\r\nMA dan Hukum normatif yang mempunyai relevansi serta berkaitan langsung dengan\r\nobyek yang dikaji. Sedangkan data sekunder dihimpun dari berbagai temuan berupa\r\nliteratur, dokumen atau catatan-catatan yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode\r\npenelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan pendekatan\r\nyuridis - normatif dan bersifat deskriptif - analisis. Teori yang digunakan dalam\r\npenelitian ini adalah Maslahah Mursalah.\r\nHasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama Gugatan yang diajukan\r\nJumanto tentang permohonan uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d,\r\ndan lampiran Model B.3 Pakta Integritas Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif,\r\n(Peraturan Komisi Pemilihan Umum) PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang\r\npencalonan Anggota Legislatif telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan\r\nterbitnya Putusan Nomor 46 P/HUM/2018. Dalam Putusan tersebut Mahkamah\r\nAgung menerima sekaligus membatalkan Pasal tersebut. Sehingga dengan adanya\r\nputusan Mahkamah Agung ini KPU harus mengganti PKPU dan berakibat untuk\r\nmeloloskan mantan narapidana korupsi yang sebelumnya berstatus Tidak Memenuhi\r\nSyarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dalam pendaftaran pencalonan.\r\nKedua, menurut pandangan Maslahah Mursalah dari hasil putusan Majelis Hakim\r\ntelah sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh maslahah mursalah yakni\r\nmendatangkan kemanfaatan atas uji materil dan menolak kemudharatan dari tindak\r\nkejahatan korupsi. Putusan MA yang berakibat membolehkan mantan narapidana\r\nuntuk mengikuti pencalonan Anggota Legislatif dinilai telah mendatangkan\r\nkemanfaatan atas kemudharatan yang lebih besar dari hasil pembuatan peraturan\r\nsebelumnya."^^ . "2019-07-16" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . "NIM.12370069"^^ . "MUHAMMAD SHUFI AMALUDIN"^^ . "NIM.12370069 MUHAMMAD SHUFI AMALUDIN"^^ . . . . . . "PUTUSAN MA NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF \r\nPERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Text)"^^ . . . . . "12370079_BAB I, IV, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PUTUSAN MA NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF \r\nPERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Text)"^^ . . . . . "PUTUSAN MA NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF \r\nPERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN MA NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF \r\nPERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN MA NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF \r\nPERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN MA NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF \r\nPERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "PUTUSAN MA NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF \r\nPERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PUTUSAN MA NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF \r\nPERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PUTUSAN MA NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF \r\nPERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PUTUSAN MA NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF \r\nPERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37107 \n\nPUTUSAN MA NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF \nPERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH\n\n" . "text/html" . . . "Jinayah Siyasah" . .