%A NIM.12370069 MUHAMMAD SHUFI AMALUDIN %O Dr. MOH. TAMTOWI, M.Ag %T PUTUSAN MA NOMOR 46 P/HUM/2018 TENTANG MANTAN NARAPIDANA KORUPSI MENJADI CALON LEGISLATIF PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH %X Larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif menuai polemik saat KPU menerbitkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana narkoba, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif. Peraturan ini kemudian digugat ke mahkamah Agung oleh Jumanto dengan nomor putusan 46 P/HUM/2018. berangkat dari latar belakang tersebut penulis akan menganalisis hasil putusan Mahkamah Agung dengan menggunakan perspektif islam berupa Maslahah Mursalah. Hal ini akan dijelaskan oleh penulis pada Skripsi yang berjudul “Putusan MA Nomor 46 P/HUM/2018 tentang mantan Narapidana menjadi calon legislatif Perspektif Maslahah Mursalah”. Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) yang bersumber dari berbagai literatur seperti buku-buku, artikel, internet dan jurnal. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara menghimpun data yang berupa data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah Putusan MA dan Hukum normatif yang mempunyai relevansi serta berkaitan langsung dengan obyek yang dikaji. Sedangkan data sekunder dihimpun dari berbagai temuan berupa literatur, dokumen atau catatan-catatan yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah dengan pendekatan yuridis - normatif dan bersifat deskriptif - analisis. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Maslahah Mursalah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama Gugatan yang diajukan Jumanto tentang permohonan uji materi Pasal 4 ayat (3), Pasal 11 ayat (1) huruf d, dan lampiran Model B.3 Pakta Integritas Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif, (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota Legislatif telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung dengan terbitnya Putusan Nomor 46 P/HUM/2018. Dalam Putusan tersebut Mahkamah Agung menerima sekaligus membatalkan Pasal tersebut. Sehingga dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini KPU harus mengganti PKPU dan berakibat untuk meloloskan mantan narapidana korupsi yang sebelumnya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dalam pendaftaran pencalonan. Kedua, menurut pandangan Maslahah Mursalah dari hasil putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan apa yang disyaratkan oleh maslahah mursalah yakni mendatangkan kemanfaatan atas uji materil dan menolak kemudharatan dari tindak kejahatan korupsi. Putusan MA yang berakibat membolehkan mantan narapidana untuk mengikuti pencalonan Anggota Legislatif dinilai telah mendatangkan kemanfaatan atas kemudharatan yang lebih besar dari hasil pembuatan peraturan sebelumnya. %K putusan MA, maslahah mursalah, caleg mantan narapidana %D 2019 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib37107