relation: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37108/ title: MASA JABATAN PRESIDEN PASAL 7 UUD 1945 PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH creator: IKMAL SYARIFUDIN, NIM. 12370080 subject: Jinayah Siyasah description: Masa jabatan presiden dalam pasal 7 UUD 1945 menegaskan bahwasannya seorang presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali sebagai presiden dan wakil presiden pada pemilihan berikutnya selama satu kali masa periode, dan satu masa periode dijabat selama 5 tahun. Masa jabatan presiden dua kali periode ini masih menimbulkan ketidaakadilan dan kerugian bagi rakyat, juga akan membuat seorang presiden berfikir bagaimana caranya mempertahankan kekuasaannya, hal ini dapat kita perhatikan secara jelas akan terjadi tumpang tindih antara tugas kepresidenan dan kampanye untuk pemilihan berikutnya. Dan juga masa jabatan presiden dua periode cenderung mengarah pada penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenangnya sebagai presiden, seperti yang terjadi pada kunjungan Jokowi pada pebisnis lokal di suatu daerah dan melakukan transaksi disana, permalasahannya adalah uang transaksi yang digunakan berasal dari anggaran tim kampanyenya padahal kunjungannya menggunakan fasilitas negara dan berstatus sebagai presiden indonesia. Lalu bagaimana bila hal tersebut dipandang melalui kacamata siyasah syariyyah?, dan apa implikasi dari pandangan tersebut?. Penelitian ini menggunakan teori siyasah syariyyah yang mempunyai prinsip keadilan serta amanah kepemimpinan, dimana dalam menentukan hukumnya bisa kita ambil melalui maslahah mursalah atau saddu dzari‟ah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (libary research), serta menggunakan metode deskriptif-analisis dengan pendekatan normatif. Kampanye terselubung yang dilaksanakan pada periode pertama untuk pemilihan periode berikutnya yang kedua tentu saja merugikan dan tidak adil bagi siapa saja yang akan menjadi lawannya pada pemilihan berikutnya, dan juga presiden bisa saja menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Maka masa jabatan presiden dua periode yang mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan serta penyalahgunaan fasilitas negara, dan juga menimbulkan terjadinya tumpang tindih antara tugas kepresidenan dan kampanye. Tentu saja hal ini tidak sejalan dengan konsep siyasah syariyyah, dimana konsep siyasah syariyyah menganut prinsip keadilan serta amanah kepemimpinan. Implikasi dari pandangan siyasah syariyyah ini adalah perubahan atau amandemen terhadap pasal 7 UUD 1945, amandemen ini bertujuan untuk menutup jalan kemudaratan dari pada mengambil kemaslahatannya, karena dalam konsep siyasah syariyyah menutup jalan kemudaratan lebih diutamakan dari pada mengambil kemaslahatan, masa jabtaan presiden dua periode lebih baik diubah menjadi satu periode tetapi memiliki jangka waktu yang berbeda, yaitu antara 6-7 tahun periode. date: 2019-08-06 type: Thesis type: NonPeerReviewed format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37108/1/12370080_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf format: text language: id identifier: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37108/2/12370080_BAB-II_SAMPAI_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf identifier: IKMAL SYARIFUDIN, NIM. 12370080 (2019) MASA JABATAN PRESIDEN PASAL 7 UUD 1945 PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.