TY - THES N1 - Dr. H. MUHAMMAD NUR, S.Ag., M.Ag ID - digilib37110 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37110/ A1 - ABDUL JAMIL, NIM : 12370084 Y1 - 2019/08/29/ N2 - Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 30/PUU-XVI/2018 terkait larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Derah (DPD), merupakan langkah yang diawali dari ketidakjelasan maksud dari Pasal 128 huruf I Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu banyak dari anggota DPD sebelumnya merasa tidak ada sebuah aturan baku yang mengatur terkait syarat menjadi anggota DPD dari pengurus Partai politik. Terlebih hal ini MK menganggap tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh UUD 1945. Melalui latar berlakang di atas, larangan pengurus Partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perspektif Maq??id Syar??ah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018) memiliki rumusan masalah sebagai berikut; a) Bagaimana Substansi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 tentang pemilu?. b) Bagaimana tinjauan Teori Maq??id al-Syar??ah terhadap tidak bolehnya anggota DPD dari pengurus partai politik berdasar putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018? Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu analisis yang tidak mempergunakan angka-angka melainkan memberikan gambaran-gambaran melalui data teks dari Putusan MK, dengan mendasarkan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 ditinjau dari konsep yang ada dalam teori Maq??id Syar??ah. Bahan penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yaitu berupa putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018. Bahan hukum sekunder berupa UU tentang Pemilu, bukubuku, majalah, internet. Bahan hukum tersier seperti kamus, ensiklopedia, dan lain-lain. Berdasarkan metode yang digunakan, dapat dihasilkan kesimpulan, bahwa dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 terkait larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD, putusan tersebut memiliki kesesuaian terhadap konsep Maq??id Syar??ah dimulai dari al-Daruriyah, yaitu kepentingan esensial yang berupa menjaga kehormatan DPD. Selanjutnya al-h?j?yyah (kebutuhan) dan terkahir dalam Konsep al-tahs?n?yyah (Pelengkap). Kesesuaian ini maksudnya dari 3 konsep dasar Maq??id Syar??ah, putusan MK yang berupa larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD, adalah sebuah langkah hukum yang tentunya mengarah pada kepastian hukum itu sendiri. PB - UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta KW - DPD KW - Putusan Mahkamah Konstitusi KW - Maq??id Syar??ah M1 - skripsi TI - PENGURUS PARTAI POLITIK SEBAGAI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) PERSPEKTIF MAQASID SYARI?AH AV - restricted EP - 91 ER -