%A NIM. 15370009 .IQBAL KATRINO %O DR. M. TAMTOWI, S.AG., M.AG. %T KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PRESIDENTIAL THRESHOLD PERSPEKTIF SIYĀSAH SYAR‘IYYAH %X Ketentuan mengenai aturan presidential threshold yang termuat di dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tetap menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan Pemilihan Umum pada tahun 2019 setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 dalam mekanisme Judicial Review. Ketentuan presidential threshold yang sebesar 20% (dua puluh persen) jumlah kursi di parlemen dan 25% (dua puluh lima persen) suara sah nasional yang diambil dari hasil Pemilihan Umum 2014 menuai polemik di tengah masyarakat. Permasalahan yang timbul adalah bahwa hal ini dianggap menyandera hak konstitusional masyarakat yang menjadi mandat konstitusi di mana kedaulatan berada di tangan rakyat, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan politik untuk mengusulkan calon Presiden dan atau Wakil Presiden menjadi sangat terbatas pada hanya partai yang pernah ikut Pemilu di 2014 dan memenuhi unsur presidential threshold-lah yang berhak mengusulkan calon, diluar itu tidak. Rumusan Masalah dalam penelitian adalah, Bagaimana implementasi kedaulatan rakyat dalam sistem presidential threshold perspektif Siyāsah Syar‘iyyah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif karena penelitian ini berfokus pada pengaturan sistem Presidential Threshold dalam Pemilu di Indonesia. Penelitian ini bersifat kualitatif dan deksriptif analitik dan teknik pengumpulan data dilakukan secara literer. Dalam penelitian ini menemukan bahwa penerapan pengaturan sistem Presidential Threshold di Indonesia dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berorientasi pada perwujudan kedaulatan rakyat. Di mana rakyat secara langsung berpartisipasi dalam menentukan pemimpinya, dan dalam perumusan syarat-syarat menjadi pemimpin ditentukan dengan konsep demokrasi keterwakilan dalam hal ini dimandatkan kepada anggota Dewan Perwakilan rakyat yang juga dipilih oleh rakyat secara langsung. Hal ini menepis kekhawatiran yang sempat dialami masyarakat ketika hendak disahkannya peraturan yang mengatur tentang Presidential Threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Sehingga kedaulatan rakyat dalam sistem Presidential Threshold selaras dengan Siyāsah Syar‘iyyah di mana Ahlul Halli Wal ‘Aqdi memiliki fungsi menentukan calon Pemimpin dan Bai’ah adalah perwujudan dari pemilu untuk menentukan pemimpin. %K Kedaulatan Rakyat, Presidential Threshold, Siyāsah Syar‘iyyah. %D 2019 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib37145