@phdthesis{digilib37146, month = {September}, title = {SISTEM KETATANEGARAAN SAUDI ARABIA DALAM KONTEKS PERGANTIAN KEKUASAAN PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {NIM.15370008 BUDI HARIANTO}, year = {2019}, note = {Dr. AHMAD YANI ANSHORI, M.Ag.}, keywords = {Saudi Arabia, Pergantian Kekuasaan, an-Nizham al-Asasi lil Hukmi, Siyasah Dusturiyah}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37146/}, abstract = {Saudi Arabia adalah negara berbentuk kerajaan atau monarki absolut. Selain itu Saudi Arabia juga dikenal sebagai negara Islam yang berpedoman kepada al-Qur?an sebagai konstitusinya. Sebagai negara kerajaan kekuasaan dipegan penuh oleh raja. Hampir seluruh aspek pemerintahan ada dibawah kendali raja semua keputusan harus sampai kepada raja terlebih dahulu. Karena sebagai negara kerajaan atau monarki absolut pergantian kekuasaan dilakukan secara turun-temurun sejauh ini posisi raja masih berada kepada generasi kedua seteleh Raja Abdullaziz sebagai raja pertama sekaligus pendiri kerajaan Saudi Arabia setelah itu di gantikan oleh anak-anaknya sebagai generasi kedua penerus takhta raja Saudi Arabia. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian liberary research dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer yang berasal dari an-Nizham al-Asasi lil Hukmi Tahun 1412 H/1992 M. serta sumber data sekunder berasal dari publikasi, buku, jurnal, penelitian terdahulu maupun data-data lain yang terkait dengan penelitian ini. Pada penelitian skripsi ini terdapat tiga fokus permasalahan yang diangkat untuk dikaji, yakni bagaimana sistem ketatanegaraan Saudi Arabia dalam konteks pergantian kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan yang dipegang penuh oleh raja, kedua bagaimana implementasi siyasah dusturiyah dalam suksesi kekuasaan di Saudi Arabia, dan yang ketiga bagaimana komparasi suksesi kekuasaan Saudi Arabia dengan negara-negara muslim dan beberapa negara monarki di dunia dalam takaran pendekatan ayat-ayat siyasah dusturiyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergantian kekuasaan raja yang akan digantikan oleh pangeran setelah diangkat menjadi putra mahkota mengalami perjalanan yang bisa dibilang demokratis yang penunjukkan putra mahkota tidak lagi ditunjuk oleh raja semenjak adanya putusan yang di keluarkan oleh Raja Abdullah pada tahun 2006. Penunjukkan putera mahkota dilakukan oleh dewan kepatuhan yang beranggotan 34 dari petinggi keluarga kerajaan walaupun raja tidak memiliki kewenangan lagi untuk menunjukkan putera mahkota untuk menjadi penerus takhta selanjutnya tapi raja masih memiliki wewenang untuk memilih menominasi pangeran-pangeran yang akan dimusyawarahkan oleh dewan kepatuhan. Setelah dimusyawarakan ii oleh dewan kepatuhan siapa yang akan menjadi putera mahkota Raja akan mengumumkan siapa yang akan menjadi putera mahkota kepada keluarga kerajaan, rakyat dan awak media. Putera mahkota akan diangkat menjadi raja apabila raja telah wafat dan sesuai diatur dalam pasal 5 an-Nizham al-Asasi lil Hukmi Tahun 1412 H/1992 M.} }