<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "WACANA CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH"^^ . "Gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia merupakan pengembangan dari asas-asas \r\ndemokrasi dimana hak politik rakyat dan hak asasi manusia merupakan tema dasar dalam politik \r\nketatanegaraan. Hak dasar tersebut dijamin secara konstitusional yang kemudian disebut dengan \r\nhak-hak konstitusional warga negara dan diwujudkan secara institusional melalui lembaga negara yang \r\nmelindunginya. Namun, dalam perkembangannya, adanya kekosongan pengaturan pada pengujian perkara \r\nconstitutional question membuat gagasan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak \r\nkonstitusional warga negara belum dapat dilaksanakan secara maksimal. Oleh karena itu, penambahan \r\nkewenangan Mahkamah Konstitusi terkait constitusional question melalui pendekatan siyāsah \r\ndustūriyyah menjadi sangat penting untuk diteliti.\r\n\r\nJenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian pustaka (library \r\nresearch). Penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan \r\nkonseptual (comparative approach) dengan teori siyāsah dustūriyyah. Sumber data dalam penelitian \r\nini terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu: sumber primer, sekunder dan tersier.\r\n\r\nHasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa penerapan mekanisme constitutional question \r\ndengan segala aspeknya yang meliputi konsep, tujuan serta mekanisme penerapannya telah sesuai dan \r\nrelevan dengan prinsip-prinsip yang ada di dalam siyāsah dustūriyyah. Khususnya dalam aspek \r\nperlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dalam islam, sulthah qaḍāiyyah dan sulthah tashri’iyyah. Oleh \r\nkarena itu, penerapan mekanisme constitutional question harus segera diwujudkan, agar hakim biasa \r\n(peradilan dibawah lingkup Mahkamah Agung) tidak memaksakan diri untuk menerapkan undang-undang \r\nyang konstitusionalitasnya masih diragukan oleh hakim tersebut terhadap perkara yang sedang \r\nditanganinya. Dengan demikian, kemungkinan hakim melakukan tindakan yang tidak adil dapat \r\ndihilangkan dan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara dapat dimaksimalkan."^^ . "2019-08-15" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . "NIM. 15370023"^^ . "ALTHOF DINANTAMA"^^ . "NIM. 15370023 ALTHOF DINANTAMA"^^ . . . . . . "WACANA CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH (Text)"^^ . . . . . "15370023_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "WACANA CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH (Text)"^^ . . . . . "WACANA CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "WACANA CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "WACANA CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "WACANA CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "WACANA CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "WACANA CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "WACANA CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "WACANA CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37162 \n\nWACANA CONSTITUTIONAL QUESTION DI MAHKAMAH KONSTITUSI PERSPEKTIF SIYĀSAH DUSTŪRIYYAH\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Tata Negara" . .