@phdthesis{digilib37168, month = {September}, title = {REGULASI KEUANGAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA (STUDI PASAL 35 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2011)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = {NIM. 15370030 FARHAD NAJIB IZZUDDIN}, year = {2019}, note = {DRS. M. RIZAL QOSIM, M.Si.}, keywords = {Partai Politik, Regulasi Keuangan, Siyasah Tasri?iyyah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37168/}, abstract = {Untuk menjembatani antara pemerintah dan rakyat, sebagai wujud bekerjanya demokrasi diperlukan adanya partai politik. Sistem demokrasi tidak mungkin berjalan tanpa adanya partai politik. Sebagai organisasi yang mengejar kekuasaan, partai politik membutuhkan uang agar misinya berhasil; selanjutnya ketika sukses memegang kekuasaan, partai politik terus mengakumulasi uang agar terus bisa bertahan. Dalam sistem politik demokratis, kebutuhan partai politik uang menjadi tak terhindarkan, karena basis legitimasi kekuasaan adalah dukungan rakyat dicerminkan oleh hasil pemilu. Agar berhasil merebut suara rakyat, partai politik butuh dana kampanye dalam jumlah besar. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Sumber data yang digunakan berupa sumber data primer yang berasal dari Pasal 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011. Serta sumber data sekunder berasal dari buku, jurnal, penelitian terdahulu maupun data-data lain yang terkait dengan penelitian ini. Fokus penelitian ini akan membahas bagaimana regulasi keuangan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik dalam perspektif Siyasah Tasri?iyyah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 35 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 yang mengatur tentang regulasi keuangan partai politik, belum mampu menjadikan solusi. Hal ini dikarenakan kebijakan regulasi keuangan belum dilaksanakan secara optimal dan ketergantungan partai terhadap bantuan sumbangan masih tinggi. Terlihat dari perspektif Siyasah Tasri?iyyah, walaupun telah sesuai dengan prinsip berangsur-angsur dalam menetapkan hukum akan tetapi belum menjalankan prinsip meniadakan kepicikan dan kesempitan} }