TY - THES N1 - RATNASARI FAJARIYA ABIDIN, S.H., M.H . ID - digilib37431 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37431/ A1 - NUR RIZKI LAZUARDI, NIM. 15380029 Y1 - 2019/05/21/ N2 - Terdapat dua macam ketentuan tarif bus yaitu bus kelas ekonomi dan non ekonomi. Untuk tarif bus ekonomi diatur dalam pasal 5 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan untuk bus non ekonomi tidak diatur dalam undang-undang tetapi kebijakan tarif diserahkan kepada perusahaan otobus. Perusahaan Otobus (PO) Efisiensi merupakan salah satu perusahaan otobus yang melayani angkutan umum antar kota antar provinsi dan juga melayani angkutan pariwisata. Salah satu trayeknya yaitu jalur Yogyakarta-Cilacap. Pada jalur ini bus melewati kota-kota sebagai berikut, yaitu Wates, Kulon Progo, Purworejo, Kutoarjo, Kebumen, Gombong, Kroya, dan berakhir di Cilacap. Selain itu pada sepanjang jalur Yogyakarta-Cilacap juga memiliki beberapa pool/agen yaitu Ambarketawang, Kebumen, dan Cilacap yang berfungsi untuk menaikkan, menururunkan, dan untuk istirahat para penumpang. Bahwasanya tarif pada angkutan umum bus Efisiensi yaitu jauh dekat satu tarif yaitu Rp.70.000. Tarif tersebut tidak memperhitungkan jarak tempuh penumpang namun dihitung penuh selama perjalanan meskipun penumpang akan turun sebelum perjalanan berakhir tetap dihitung tarif penuh. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan yang bersifat deskriptif-analisis yang dibuat untuk memberi gambaran bagaimana sistem pembayaran jauh dekat satu tarif pada PO Efisiensi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode deskriptif analisis yaitu dengan menganalisis bagaimana sistem pembayaran jauh dekat satu tarif pada PO Efisiensi. Berdasarkan hasil penelitian yang penyusun lakukan, pemberlakuan sistem jauh dekat satu tarif yang diterapkan oleh PO Efisiensi tidak sesuai dengan prinsip hukum Islam. Dari hasil analisis penyusun didapati bahwa pemberlakuan sistem satu tarif pada jasa layanan angkutan antar kota antar provinsi PO Efisiensi terjadi perbedaan antara prinsip keadilan dengan kebijakan PO Efisiensi. Dimana dalam hukum Islam, upah harus berlandaskan keadilan dan kepatutan atau kelayakan. Sedangkan dalam kebijakan yang dikeluarkan oleh PO Efisiensi bahwasanya dalam pemberlakuan sistem satu tarif tersebut terdapat unsur ketidakadilan karena tarif yang diberlakukan oleh PO Efisiensi tidak mempertimbangkan jarak yang ditempuh oleh calon penumpang, sehingga baik calon penumpang yang pergi dengan jarak dekat maupun calon penumpang yang pergi dengan jauh (hingga tujuan akhir) tidak ada perbedaan dalam membayar upah (tarif). Sangat merugikan bagi penumpang khususnya untuk jarak dekat. Dengan adanya sistem tersebut penumpang merasa kurang adil dengan sistem penetapan satu tarif tersebut. PB - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - hukum islam KW - perniagaan M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SISTEM PEMBAYARAN SATU TARIF PADA JASA ANGKUTAN UMUM ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI (STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN OTOBUS EFISIENSI TRAYEK YOGYAKARTA-CILACAP) AV - restricted EP - 98 ER -