%0 Thesis %9 Skripsi %A MUHAMMAD FARKHAN ALI, NIM. 15380075 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2019 %F digilib:37447 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K wadalan, bagi hasil, pohon kelapa, hukum Islam. %P 144 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN BAGI HASIL WADALAN (STUDI DI DUSUN BAKALAN DESA BANYUADEM KECAMATAN SRUMBUNG KABUPATEN MAGELANG) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37447/ %X Kebutuhan ekonomi yang semakin tinggi membuat masyarakat harus melakukan inovasi dalam memenuhi kebuhan untuk keberlangsungan hidupnya. Bagi petani yang memiliki penghasilan tidak menentu, kerjasama bagi hasil dapat menjadi alternatif untuk memenuhi atau menambah penghasilan. Pemilik pohon kelapa yang memiliki kendala untuk mengelola pohon bisa melakukan bagi hasil dengan penggarap gula agar pohonnya tetap produktif dan memberi lapangan pekerjaan kepada penggarap yang memanfaatkan air nira pohon kelapa untuk diolah menjadi gula jawa. Namun masih terdapat bagi hasil yang belum sesuai dengan syarat yang sah sesuai dengan hukum Islam dan mempunyai potensi merugikan salah satu pihak. Salah satu contohnya adalah bagi hasil Wadalan di Dusun Bakalan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat diskriptif analisis. Metode yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari masyarakat dusun Bakalan khususnya pemilik pohon kelapa dan penggarap gula yang melakukan bagi hasil. Data sekunder yaitu berupa buku dan kitab yang berhubungan dengan pembahasan skripsi ini. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bagi hasil wadalan masih sangat sederhana, perjanjiannya dilakukan secara lisan tanpa menghadirkan saksi dari kedua belah pihak. Terdapat beberapa aspek yang belum sesuai dengan hukum Islam, seperti belum terpenuhinya syarat sah akad musa>qa>h dan terdapat unsur garar didalamnya. Namun, bagi hasil wadalan sudah biasa dilakukan warga sekitar, juga memiliki kemaslahatan yakni pemanfaatan sumber daya alam, membuka lapangan pekerjaan dan dapat meningkatkan pendapatan baik pemilik pohon maupun penggarap pohon/ pembuat gula. %Z H. AFIF MUHAMMAD, S.Ag., M.A.