TY - THES N1 - Drs. KHOLID ZULFA,M.SI. ID - digilib37456 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37456/ A1 - RIZKI FARDILA, NIM. 15380019 Y1 - 2019/05/07/ N2 - Profit Sharing (bagi hasil) yang terjadi di CV. Annisa Transport antara pemilik mobil dan pengelola rental untuk keperluan sewa menyewa mobil merupakan salah satu kegiatan kerjasama yang menimbulkan suatu perjanjian, dimana perjanjian yang ada didalamnya yaitu perjanjian antara pengelola rental dengan pemilik mobil. Sistem kerjasama pembagian hasil yang terjadi di CV. Annisa Transport meliputi tiga sistem kerjasama : 1) Pembagiannya 70% pemilik rental dan 30% pemilik mobil, 2) Pembagiannya 80% ke pemilik rental dan 20% pemilik mobil, 3) Pembagiannya 60% pemilik rental dan 40% pemilik mobil, yang mana di dalam perjanjiannya itu terjadi dua hal yaitu bagi hasil dan pembayaran sewa. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan praktek sistem bagi hasil (profit sharing) dalam pemanfaatan investasi mobil di CV. Annisa Transport, dan untuk mengetahui dan mendeskripsikan pelaksanaan sistem bagi hasil (profit sharing) dalam pemanfaatan investasi mobil di CV. Annisa Transport menurut tinjauan hukum Islam. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah wawancara dan studi pustaka. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, penerapan prinsip mudharabah di CV. Annisa Transport yaitu dengan menggunakan prinsip bagi hasil dengan jangka waktu yang tergantung pada kesepakatan antara kedua belah pihak dengan jangka waktu minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun. Untuk penetapan nisbah mudharabah di CV. Annisa Transport dilakukan dengan metode profit sharing dimana pembagian keuntungan dilakukan setelah perhitungan laba bersih. Pembagian sistem pembagian keuntungan dibagi atas 1) Pembagiannya 70% pemilik rental dan 30% pemilik mobil, 2) Pembagiannya 80% ke pemilik rental dan 20% pemilik mobil, 3) Pembagiannya 60% pemilik rental dan 40% pemilik mobil. Berdasarkan perjanjian kerjasama yang dimiliki oleh CV. Annisa Transport, pemilik mobil cenderung memilih kerjasama dalam bentuk sistem profit sharing (bagi hasil) yang disertai dengan sewa yaitu 60% pemilik rental dan 40% pemilik mobil, yang mana di dalam perjanjiannya itu terjadi dua hal yaitu bagi hasil dan pembayaran sewa, CV. Annisa Transport telah banyak melanggar dengan melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuat dan disepakati iii bersama dengan pihak para investor (pemilik mobil). PB - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Profit Sharing KW - Investasi Mobil KW - Tinjauan Hukum Islam M1 - skripsi TI - TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PROFIT SHARING INVESTASI RENTAL MOBIL (STUDI KASUS DI CV . ANNISA TRANSPORT BANTUL, YOGYAKARTA) AV - restricted EP - 117 ER -