<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PANDANGAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID\r\nPIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH\r\nMENGENAI STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN\r\nYANG TIDAK DICATATKAN (SIRRI)"^^ . "Perkawinan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sebagai jalan untuk\r\nhalalnya berkumpul dan melakukan hubungan intim (bersetubuh). Dengan\r\nperkawinan, manusia akan memiliki keturunan yang lahir dan dibesarkan dalam\r\npengayoman ibu dan ayah sebagai orang tua. Oleh karena itu, sebuah perkawinan\r\nbelumlah dikatakan sempurna apabila belum dikaruniai keturunan (anak). Dengan\r\nanak yang dihasilkan dari pernikahan maka akan memunculkan hubungan nasab\r\natau status dalam keluarga, antara anak dan orang tuanya, Anak tersebut berhak\r\nmendapatkan status keperdataan sepenuhnya sebagai anak yang sah seperti halnya\r\nhubungan nasab yang meliputi hak waris, nafkah, perwalian, dan lain-lain.\r\nPermasalahan status anak yang timbul akibat adanya nikah sirri di masyarakat\r\nmenjadi salah satu sebab adanya putusan Majelis Tarjih, Oleh karena itu, perlu\r\nadanya penelitian bagaimana Pandangan dan Dasar Hukum Majelis Tarjih dan\r\nTajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai status anak dari pernikahan\r\nyang tidak dicatatkan.\r\nDalam penelitian ini penyusun mencoba mengkaji dengan menggunakan\r\nlibrary research (penelitian kepustakaan). Bahan primer dalam penelitian ini\r\nadalah Putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang\r\nberupa dasar argumentasi tentang status anak di luar nikah. Bahan sekunder dari\r\npenulisan ini adalah dokumen-dokummen resmi, buku-buku yang berhubungan\r\ndengan objek penelitian, hasil penelitian dalam bentuk laporan, skripsi, peraturan\r\nperundang-undangan dan pendapat para tokoh dan ulama yang berkaitan dengan\r\npermasalahan ini. Pendekatan Ijtihad Muhammadiyah yang digunakan dalam\r\nmasalah ini yaitu pendekatan bayani, burhani, dan irfani. Pendekatan bayani\r\nmenggunakan nas-nas syariah, Pendekatan burhani menggunakan ilmu\r\npengetahuan yang berkembang, seperti dalam ijtihad mengenai hisab, dan\r\nPendekatan irfani berdasarkan kepada kepekaan nurani dan ketajaman intuisi\r\nbatin.\r\nKesimpulan dari penelitian ini adalah, metode istinbāt Majelis Tarjih\r\ndan Tajdid Muhammadiyah dalam menyelesaikan masalah ini yaitu menggunakan\r\nmetode istiṣlâhî, yaitu menetapkan hukum dengan menggunakan pendekatan yang\r\nberadasarkan ‘illah untuk kemaslahatan (kebaikan). Analisis hukum Islam\r\nberdasarkan qaidah fiqih “meninggalkan hal-hal yang membawa kerusakan lebih\r\ndidahulukan dari pada hal-hal yang membawa kemashlahatan”. Sebagai upaya\r\nsadd aż-żarī’ah yaitu mencegah sesuatu perbuatan agar tidak menimbulkan\r\nmafsdat (kerusakan) dan memelihara mashlahah yang menjadi unsur dari\r\ndisyari’atkannya hukum dalam Islam (mȃqaashid as-syarȋ’aḫ). Aspek\r\nmemelihara agama adalah hal yang harus diutamakan. Atas dasar pertimbangan\r\ntersebut maka bagi Warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan\r\nperkawinan yang dilakukannya, karena mencatatkan perkawinan mengandung\r\nkebaikan yang besar dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan agama terkait\r\nhak dan status anak yang nantinya dilahirkan."^^ . "2019-08-26" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 11350083"^^ . "AGUNG WASKITO"^^ . "NIM. 11350083 AGUNG WASKITO"^^ . . . . . . "PANDANGAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID\r\nPIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH\r\nMENGENAI STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN\r\nYANG TIDAK DICATATKAN (SIRRI) (Text)"^^ . . . . . "11350083_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PANDANGAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID\r\nPIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH\r\nMENGENAI STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN\r\nYANG TIDAK DICATATKAN (SIRRI) (Text)"^^ . . . . . "PANDANGAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID\r\nPIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH\r\nMENGENAI STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN\r\nYANG TIDAK DICATATKAN (SIRRI) (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID\r\nPIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH\r\nMENGENAI STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN\r\nYANG TIDAK DICATATKAN (SIRRI) (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID\r\nPIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH\r\nMENGENAI STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN\r\nYANG TIDAK DICATATKAN (SIRRI) (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID\r\nPIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH\r\nMENGENAI STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN\r\nYANG TIDAK DICATATKAN (SIRRI) (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID\r\nPIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH\r\nMENGENAI STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN\r\nYANG TIDAK DICATATKAN (SIRRI) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PANDANGAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID\r\nPIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH\r\nMENGENAI STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN\r\nYANG TIDAK DICATATKAN (SIRRI) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PANDANGAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID\r\nPIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH\r\nMENGENAI STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN\r\nYANG TIDAK DICATATKAN (SIRRI) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PANDANGAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID\r\nPIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH\r\nMENGENAI STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN\r\nYANG TIDAK DICATATKAN (SIRRI) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37457 \n\nPANDANGAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID \nPIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH \nMENGENAI STATUS ANAK DARI PERNIKAHAN \nYANG TIDAK DICATATKAN (SIRRI)\n\n" . "text/html" . . . "Keluarga Islam" . .