%A NIM. 12350026 MOHAMAD TAJANG MS %O Dr. MALIK IBRAHIM, M.Ag. %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP POLA KETAHANAN KELUARGA DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK (STUDI KASUS DI PADUKUHAN AMBARUKMO DESA CATURTUNGGAL KECAMATAN DEPOK KABUPATEN SLEMAN YOGYAKARTA) %X Ketahanan keluarga menyangkut kemampuan keluarga dalam mengelola masalah yang dihadapinya berdasarkan sumber daya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Salah satu komponen ketahanan keluarga adalah ketahanan ekonomi keluarga yang terdiri dari: a. pendapatan keluarga yang memadai; b. pembiayaan yang memadai untuk pendidikan; dan c. jaminan keuangan keluarga. Namun tidak semua anak mampu menyelesaikan jenjang pendidikan (putus sekolah) dalam mewujudkan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga dalam pemenuhan hak pendidikan anak di Padukuhan Ambarukmo Desa Caturtunggal Kecamatan Depok Kabupaten Sleman tidak sepenuhnya mampu melaksanakan tugas dengan baik sebagaimana kewajiban orang tua dalam menjamin layanan pendidikan baik ditinjau dari konsep ketahanan keluarga maupun tinjauan hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif-yuridis. Metode analisis data yang digunakan bersifat deskriptif-analitis, Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan penyusun yaitu dengan teknik observasi, dokumentasi, dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua memiliki dua jalur dalam mendidik, membina, membimbing, dan memberikan pendidikan terhadap anak. Pertama Taman Pendidikan Al-Quran (TPA). Jalur kedua pendidikan pada institusi sekolah. Sekolah dinilai memiliki sarana yang mampu memenuhi seluruh kebutuhan anak terhadap ilmu pengetahuan dan penunjang lainnya dibandingkan dengan institusi pendidikan lainnya. Berbeda dengan pendidikan TPA yang cenderung tidak memiliki jenjang tingkat pendidikan, pada jalur ini faktor biaya terkadang menjadi kendala yang sering dihadapi oleh keluarga, sehingga tidak semua anak mampu menyelesaikan jenjang pendidikan mewujudkan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun. %K Ketahanan Keluarga, Hak Pendidikan Anak, Hukum Islam, Padukuhan Ambarukmo %D 2019 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib37460