%A NIM. 12350080 MUHAMMAD SYUKRON ALAN NASRULLOH %O Dr. MALIK IBRAHIM, M.Ag %T TINJAUAN HUKUM ISLAM STUDI IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PERNIKAHAN WANITA HAMIL DI LUAR NIKAH PERSPEKTIF MAQASHID SYARI’AH (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL 2018) %X Skripsi ini mengkaji masalah pernikahan wanita hamil di luar nikah, yakni ditinjau dari perspektif maqosid syari’ah. Hal ini dilatar belakangi oleh meningkanya pernikahan wanita hamil diluar nikah yang disebabkan karena pergaulan bebas. KUA Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul juga harus menghadapi realitas wanita hamil yang ingin mengesahkan pernikahannya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui tinjauan hukum islam terhadap pelaksanaan pernikahan wanita hamil diluar nikah perspektif Maqoshid Syari’ah di KUA Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul. Studi ini dikaji dengan metode pendekatan deskriptif analisis serta deskripsi normatif, yaitu menganalisis pandangan penghulu di KUA Kecamatan Banguntapan Bantul terhadap pernikahan wanita hamil diluar nikah dan pandangan hukum islam terhadap nikah hamil di KUA Banguntapan Kabupaten Bantul. Datanya diperoleh melalui obsevasi formil dan wawancara terstruktur dan terbuka dengan penghulu yang berperan penting dalam prosedur perkawinan di KUA Kecamatan Banguntapan Bantul. Hasil wawancara ini dibandingkan dengan Pandangan Hukum Islam terhadap nikah hamil berdasarkan perspektif maqoshid syari’ah Adapun hasil penelitian ini adalah Pandangan Penghulu di KUA Kecamatan Banguntapan terhadap nikah hamil adalah diperbolehkan dengan syarat pernikahan tersebut dinyatakan sah secara hukum dan pernikahan tersebut dilaksanakan dengan laki-laki yang menghamilinya. Pandangan tersebut menyandarkan argumentasi pada Undang-Undag No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 53, yaitu seorang wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya, tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya, dan pada saat wanita hamil , tidak diperlukan perkawinan ulang setela anak yang dikandungya lahir. Jika dinikahkan dengan pria yang bukan menghamilinya maka tidak sah dan tidak diperbolehkan. Pandangan Hukum Islam terhadap pelaksanaan nikah hamil adalah sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam maupun menurut perundang-undangan yang berlaku , yakni Pasal 53 KHI dan tidak bertentangan dengan kandungan surah An-Nur (24) Ayat (3). Wanita hamil akibat zina boleh dinikahkan dengan pria yang menghamilinya demi kemaslahatan, yaitu menjaga aib Keluarga, agar anak yang dikandungnya memiliki nasab yang jelas. Apabila wanita hamil aibat zina akan dinikahkan dengan pria yang bukan menghamili, maka PPN KUA Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul akan menimbang-nimbang kembali, dan tindakan yang tepat adalah tidak menikahkan wanita hamil tersebut sambil menunggu kelahiran sang bayi lahir, dan mengacu pada aturan KHI dan agar supaya tidak terjadi percampuran nasab yang tidak diinginkan. %K pernikahan wanita hamil, kompilasi hukum islam, UU no.1 tahun 1974 %D 2019 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib37473