@phdthesis{digilib37475, month = {May}, title = {TRADISI UPACARA PANGGIH DALAM PERNIKAHAN ADAT JAWA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS DI DESA MURTIGADING KECAMATAN SANDEN KABUPATEN BANTUL)}, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13350004 ALFIAN RIFQI ASIKIN}, year = {2019}, note = {Dr. MALIK IBRAHIM, M. Ag.}, keywords = {upacara pernikahan, adat, hukum islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37475/}, abstract = {Upacara pernikahan adat Jawa di Desa Murtigading Sanden Bantul memiliki serangkaian upacara yang dinamakan panggih. Upacara tersebut dahulunya diajarkan secara turun temurun dari leluhur Desa Murtigading, sampai saat ini masih banyak masyarakat Desa Murtigading Sanden Bantul yang melaksanakan pernikahan mereka dengan upacara pernikahan adat Jawa. Hal ini mereka lakukan semata-mata menjunjung tinggi tradisi budaya dan kearifan lokal yang ada. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik upacara Panggih dan tinjauan hukum Islam terhadap upacara Panggih dalam pernikahan adat Jawa di Desa Murtigading Kecamatan Sanden Kabupaten Bantul. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang didapatkan dengan teknik wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis. Dalam penelitian ini diperoleh tiga kesimpulan. Prosesi upacara pernikahan adat Jawa memiliki tata cara yang khas. Upacara pernikahan dilakukan menurut tradisi turun temurun yang terdiri dari banyak sub-upacara, salah satunya upacara panggih. Terdapat perbedaan pada setiap masyarakat dalam menanggapi tradisi upacara pernikahan adat Jawa di Desa Murtigading. Dalam proses berlangsungnya tradisi pernikahan adat Jawa ini terjadi pro kontra antar masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang mengatakan bahwa tradisi ini memperlambat dan mempersulit proses pernikahan. Akan tetapi masih banyak pula masyarakat yang menganjurkan pelaksanaan tradisi ini dan tidak meninggalkan tradisi-tradisi yang ada yang seharusnya dijunjung tinggi dan harus dilestarikan. Tradisi upacara pernikahan adat Jawa khususnya upacara panggih yang terjadi pada saat ini tidak bertentangan atau sejalan dengan nilainilai yang terdapat dalam ajaran Islam serta kebiasaan itu tidak menghalalkan yang haram atau sebaliknya. Tradisi ini menjadi baik karena tidak merusak dari tujuan-tujuan pernikahan dan memberi makna untuk menjaga nilai-nilai budaya, maka tradisi ini bisa dikatagorikan sebagai ?urf s\}ah\}i{\ensuremath{>}}h\} dan mengandung kemaslahatan.} }