@phdthesis{digilib37477, month = {August}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA WARIS OLEH KUTAI DI KELURAHAN TANJUNG AGUNG KECAMATAN PELABAI KABUPATEN LEBONG PROVINSI BENGKULU}, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13350018 SAKUTRA}, year = {2019}, note = {Drs. SUPRIATNA, M.Si.}, keywords = {sengketa waris Kutai, Hukum Islam, hukum adat}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37477/}, abstract = {Indonesia adalah negara multikultural yang di dalamnya terdapat berbagai suku dan budaya. Dari keberagaman tersebut sudah pasti mempunyai aturan yang berbeda-beda dalam tata kelola kehidupan yang diyakini mempunyai nilai-nilai luhur, termasuk dalam urusan menyelesaikan sengketa waris. Islam adalah agama mayoritas yang dianut oleh masyarakat Tanjung Agung, kemayoritasan tersebut tidak mempengaruhi masyarakat setempat dalam membagi serta menyelesaikan sengketa warisnya secara hukum kewarisan Islam. Menyelesaikan segketa waris, masyarakat setempat mempunyai pemangku adat yang disebut Kutai. Pada praktiknya, Kutai menyelesaikan sengketa waris tidak merujuk pada teori hukum kewarisan Islam. Oleh sebab itu penulis mengadakan penelitian mengenai Tinjuan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa waris oleh Kutai di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Berdasarkan paparan di atas penelitian ini menjelaskan apa yang menjadi acuan Kutai dalam menyelesaikan sengketa waris, bagaimana praktik penyelesaiannya dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap penyelesaian sengketa waris tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dan untuk menganalisis praktik tersebut penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa mendamaikan pihak yang bersengketa dengan cara adat kebiasaan masyarakat setempat dibolehkan. Bila melihat dari acuan yang digunakan oleh Kutai dalam menyelesaikan sengketa waris serta praktik yang dijalankan tidak sesuai dengan hukum kewarisan Islam.} }