TY - THES N1 - Dr. SAMSUL HADI, M.Ag ID - digilib37480 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37480/ A1 - HALIMATUS SA?DIYAH, NIM. 13350075 Y1 - 2019/07/12/ N2 - Hukum Perkawinan Indonesia telah mengatur bahwa perkawinan dianggap sah menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat oleh Petugas Pencatat Nikah dalam hal ini KUA setempat. Sementara fenomena yang terjadi saat ini ialah banyaknya pengajuan permohonan untuk mengisbat nikahkan praktek poligami sirri di Pengadilan Agama. Adanya praktek poligami melalui jalur nikah sirri, tentunya memiliki berbagai macam alasan dan faktor yang melatarbelakanginya, salah satunya guna kepentingan anak. Padahal faktanya jelas bahwa dalam nikah sirri banyak menimbulkan permasalahan baik bagi suami istri bahkan terhadap anak yang dilahirkannya, baik itu mengenai status perkawinannya, status perwalian, maupum harta warisan ataupun harta kebendaan. Melalui studi wawancara terhadap aktivis perempuan Islam di Yogyakarta yang penulis pilih, penulis meneliti (1)bagaimana pandangan beberapa aktivis tersebut menanggapi terkait Isbat Nikah Poligami. (2). Bagaimana analisis Hukum Islam terhadap pandangan aktivis perempuan Islam di Kota Yogyakarta tentang isbat nikah poligami. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan sifat penelitian preskriptif-analitik, adapun teknik pengumpulan data dari penelitian ini yakni dengan melalui wawancara (interview) kepada responden/ narasumber dari seorang aktivis Perempuan Islam di Kota Yogyakarta. Selanjutnya, dalam memperoleh hasil, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif menerapkan teori aturan hukum Islam. Kemudian dalam menganalisis data dilakukan secara kualitatif dengan pola induktif yang diwujudkan dalam uraian-uraian berupa bentuk kalimat. Hasil penelitian ini menunjukkan (1)bahwa empat dari enam aktivis menyatakan tidak setuju adanya isbat nikah poligami, dengan alasan tidak ada aturan yang mengatur tentang hal tersebut baik dalam UUP, KHI maupun Al- Qur?an dan Hadits. Poligami sirri hanya akan mendapat dampak negatif di kemudian hari. Sedangkan dua pendapat lain, menyatakan isbat nikah poligami perlu dilakukan jika untuk kepentingan anak dalam hal ini status perwaliannya. (2) Dalam Hukum Islam, tidak ada aturan yang mutlak tentang aturan isbat nikah poligami, bahkan dalam KHI pun aturan isbat nikah poligami tidak termuat dalam butir pasalnya, yang ada hanya aturan isbat nikah saja. Adanya kaidah ?bahaya itu harus dihindarkan?, maka isbat nikah poligami dengan alasan apapun tetap tidak bisa diterima. Sekalipun tujuannya guna kepentingan anak, dapat diperlukan alternatif baru, salah satunya dapat mengajukan permohonan asal usul anak. PB - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Aktivis Perempuan Islam KW - Isbat Nikah Poligami KW - Poligami Sirri KW - Isbat nikah. M1 - skripsi TI - ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PANDANGAN AKTIVIS PEREMPUAN ISLAM DI KOTA YOGYAKARTA TENTANG ISBAT NIKAH POLIGAMI AV - restricted EP - 170 ER -