<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PANDANGAN KIAI KRAPYAK\r\nTENTANG HAK NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA"^^ . "Istri bekerja merupakan suatu hal yang lumrah terjadi di masyarakat\r\nIndonesia. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan istri bekerja, diantaranya\r\nadalah karena tuntutan zaman dan kebutuhan yang semakin meningkat, hal itu dapat\r\nmempengaruhi pola pikir dan tindakan dalam suatu rumah tangga karena terkait\r\ndengan hak nafkah istri yang akan diberikan kepada suami. Hak nafkah istri yang\r\nharusnya terpenuhi, tetapi jika suami tidak dapat memenuhi maka banyak istri yang\r\nbekerja supaya terpenuhi kebutuhan rumah tangganya. Hal tersebut banyak kalangan\r\nyang setuju dan tidak setuju, dianggap hal tersebut adalah menyalahi undang-undang\r\nyang ada di negara Indonesia maupun Undang-undang yang diatur oleh Hukum\r\nIslam. Dianggap menyalahi karena tugas istri bukanlah bekerja, tetapi mengurusi\r\nrumah tangga dengan sebaik mungkin.\r\nJenis penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian\r\nlapangan (Field Research). Penelitian lapangan (Field Research) bertujuan untuk\r\nmenjelaskan Pandangan Kiai Krapyak Tentang Hak Nafkah Istri Yang Bekerja.\r\nPengumpulan data dilakukan dengan observasi secara langsung dan wawancara\r\ndengan responden terhadap Kiai Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta. Sifat\r\npenelitian ini adalah deskriptif, dengan tujuan supaya mendapatkan gamabran dari\r\nPandangan Kiai Krapyak Tentang Hak Nafkah Istri Yang Bekerja dan peneliti\r\nmencoba menyandingkan pandangan Kiai dengan Undang-undang atau Hukum\r\nIslam. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis yang\r\nmengacu pada Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.\r\nDalam penelitian ini dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Pertama,\r\nKiai Krapyak sepakat bahwa hak nafkah istri yang bekerja tetap wajib diberikan.\r\nWajib diberkan dengan mengikuti syariat yaitu suami wajib memberikan nafkah\r\ndengan semampu suami, walaupun sang istri bukan sebagai pencari nafkah utama\r\nnamun hanya ikut membantu untuk mewujudkan semua keperluan rumah tangga.\r\nKedua, sudah relevan antara Pandangan Kiai Krapyak Tentang Hak Nafkah Istri\r\nYang Bekerja dengan Undang-undang Perkawinan di Indonesia dan Kompilasi\r\nHukum Islam asalkan sang istri tidak lalai dengan tugas utamanya seorang istri yaitu\r\nmengurusi rumah tangga. Jadi Hak nafkah istri yang bekerja garis bersarnya adalah\r\ntetap wajib diberikan dari suami kepada istri, adapun jika istri bekerja itu bukan suatu\r\nhal yang wajib, karena kewajiban seorang istri adalah mengurus rumah tangga.\r\nSeorang istri mendapatkan hak untuk mencari maisyah."^^ . "2019-09-20" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14350033"^^ . "YUNIAR IHSANUL ALFAN"^^ . "NIM. 14350033 YUNIAR IHSANUL ALFAN"^^ . . . . . . "PANDANGAN KIAI KRAPYAK\r\nTENTANG HAK NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA (Text)"^^ . . . . . "14350033_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PANDANGAN KIAI KRAPYAK\r\nTENTANG HAK NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA (Text)"^^ . . . . . "PANDANGAN KIAI KRAPYAK\r\nTENTANG HAK NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN KIAI KRAPYAK\r\nTENTANG HAK NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN KIAI KRAPYAK\r\nTENTANG HAK NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN KIAI KRAPYAK\r\nTENTANG HAK NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA (Other)"^^ . . . . . . "PANDANGAN KIAI KRAPYAK\r\nTENTANG HAK NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PANDANGAN KIAI KRAPYAK\r\nTENTANG HAK NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PANDANGAN KIAI KRAPYAK\r\nTENTANG HAK NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PANDANGAN KIAI KRAPYAK\r\nTENTANG HAK NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37505 \n\nPANDANGAN KIAI KRAPYAK \nTENTANG HAK NAFKAH ISTRI YANG BEKERJA\n\n" . "text/html" . . . "Nafkah" . .