TY - THES N1 - Dr. MANSUR, S.Ag., M.Ag. ID - digilib37546 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37546/ A1 - FAIZAL UBAIDILAH, NIM. 15350042 Y1 - 2019/07/16/ N2 - Pernikahan adalah suatu perbuatan yang disunnahkan atau dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam pernikahan terdapat tujuan yang sangat mulia, yang diharapkan setiap insan adalah tercapainya keluarga yang bahagia. Untuk mencapai tujuan perkawinan maka perlu adanya persiapan yang matang dari segi religius, kesehatan, psikologis dan materi. Menurut BKKBN umur yang ideal untuk melakukan pernikahan yakni bagi perempuan telah mencapai usia 20 tahun dan bagi laki-laki telah mencapai usia 25 tahun. Batasan usia tersebut dianggap sudah matang dipandang dari segi kesehatan, psikologis dan kesiapan dalam memberi nafkah untuk menjalani kehidupan berkeluarga. Di Kecamatan Gandrungmangu dari 1.201 pasangan yang menikah pada tahun 2018, terdapat 148 perempuan yang menikah di bawah usia 20 tahun atau dalam persentasinya 12,32% yang artinya masuk ke dalam zona merah. PLKB merupakan ujung tombak dari BKKBN dalam mengelola KB di lapangan, yang bertujuan menyampaikan KIE (Komunikasi Informasi dan Edukasi) tentang usia perkawinan, kesehatan reproduksi, pendewasaan usia perkawinan dan TRIAD. Oleh sebab itu, penulis tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai upaya apa saja yang dilakukan PLKB dalam penanganan pernikahan dini di Kecamatn Gandrungmangu. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (field research) dan bersifat deskriptif-analitik. Untuk mendapatkan data-data penulis menggunakan metode wawancara, dokumentasi, Al-Qur?an, maqâ?id al-syarî?ah dan buku-buku literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Metode analisis data yang digunakan oleh penyusun adalah metode analisis kualitatif dengan cara berfikir induktif dengan pendekatan normatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, upaya-upaya PLKB dalam penanganan pernikahan di Kecamatan Gandrungmangu yaitu: pertama, membentuk Kampung KB; kedua, membuat program PIK R; ketiga, membuat program GenRe (Generasi Berencana); keempat, membentuk kelompok BKR; kelima, bekerjasama dengan instansi terkait. Upaya yang dilakukan oleh PLKB telah sesuai dengan apa yang diharapakan dalam maqâ?id al-syarî?ah, karena telah sejalan dengan menjaga jiwa (?if? al-nafs), menjaga akal (?if? al-?aql), menjaga keturunan (?if? al-nasl), menjaga harta (?if? al-mâl). Menunda perkawinan usia dini sama halnya memprioritaskan menolak kemudharatan daripada mengambil kemasalahatan. Dengan segala pertimbangan dari segi kesehatan, ekonomi, psikologis, pendidikan dan kependudukan demi tercapainya kemaslahatan yang lebih baik. PB - UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - PLKB KW - Pernikahan dini KW - maqâ?id al-syarî?ah. M1 - skripsi TI - UPAYA-UPAYA PETUGAS LAPANGAN KELUARGA BERENCANA (PLKB) DALAM PENANGANAN PERNIKAHAN DINI (Studi Kasus di Kecamatan Gandrungmangu Kabupaten Cilacap) AV - restricted EP - 131 ER -