<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP\r\nPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)\r\nNOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HAK ANAK"^^ . "Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan tujuan untuk membangun keluarga yang sakīnah, mawaddah, wa raḥmah dan dijalankan berdasarkan ketentuan agama sebagai pedomannya. Hukum yang mengatur terkait perkawinan sangatlah banyak bentuknya yakni hukum agama, hukum negara, dan hukum adat dan pluralisme hukum akan bermasalah jika hal yang sudah ditentukan oleh salah satu hukum juga diatur oleh hukum yang lainnya namun saling bertentangan. Ketentuan terkait hak anak di luar nikah sejatinya sudah diatur oleh agama Islam namun oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya (Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010) menghendaki ketentuan lain yang berbeda dengan agama Islam, hal demikian merupakan suatu keadaan yang akan menjadikan masyarakat bingung untuk memilih hukum yang akan dijadikan pedoman. Perbedaan ketentuan antara sumber hukum yang satu dengan yang lain adalah awal dari ketidakpastian hukum dan akan menghancurkan tatanan sistem hukum yang sudah berlaku. Atas dasar inilah penyusun menganggap perlu untuk mengkaji kedua sumber hukum tersebut untuk menemukan hukum yang seharusnya dijadikan pedoman atau menemukan kesesuaian antar keduanya demi menciptakan kepastian hukum.\r\nJenis Penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini adalah penelitian pustaka (library research) yakni dengan mengumpulkan data dari buku, jurnal dan sejenisnya yang sesuai dengan tema skripsi. Sifat peneltian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis tentang tema skripsi menggunakan sumber primer berupa putusan MK No. 46/PUU-VII/2010 dan kitab al-Muṣtaṣfa min ‘Ilm al-Uṣūl dan referensi lain sebagai penunjang penelitian. Pendekatan yang penyusun gunakan adalah normatif yuridis dengan menganalisa hukum yang berlaku.\r\nHasil Penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 menimbulkan multitafsir sehingga menciptakan ketidakpastian hukum sebagaimana kasus yang dipaparkan oleh penyusun dalam bab iv skripsi ini. Mahkamah Konstitusi seharusnya mengamanatkan kepada lembaga legislatif untuk memperbaharui atau membuat aturan yang lebih rinci sebagai pelaksana dari UU perkawinan pasca putusan MK tersebut karena apabila diberlakukan tanpa adanya ketentuan lebih lanjut maka akan menciptakan kerusakan dalam sistem hukum dari segi substansi dan strukturnya. Selain itu, berdasarkan analisis penyusun menggunakan teori Maqāṣid al-Syarī’ah yang dikemukakan oleh al-Ghazali, seorang anak di luar nikah tidak dapat mempunyai hak nasab dan hak waris terhadap orang tuanya namun hanya mempunyai hak nafkah."^^ . "2019-07-11" . . . . "UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 15350045"^^ . "ANDI ROBIANSAH"^^ . "NIM. 15350045 ANDI ROBIANSAH"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP\r\nPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)\r\nNOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HAK ANAK (Text)"^^ . . . . . "15350045_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP\r\nPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)\r\nNOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HAK ANAK (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP\r\nPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)\r\nNOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HAK ANAK (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP\r\nPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)\r\nNOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HAK ANAK (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP\r\nPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)\r\nNOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HAK ANAK (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP\r\nPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)\r\nNOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HAK ANAK (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP\r\nPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)\r\nNOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HAK ANAK (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP\r\nPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)\r\nNOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HAK ANAK (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP\r\nPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)\r\nNOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HAK ANAK (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP\r\nPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)\r\nNOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HAK ANAK (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37555 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP \nPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) \nNOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG HAK ANAK\n\n" . "text/html" . . . "Hak Asuh Anak" . .