@phdthesis{digilib37556, month = {August}, title = {PERANAN PENGHULU DALAM MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH DI WILAYAH KUA KECAMATAN KARANGANOM KABUPATEN KLATEN TAHUN 2017-2018}, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 15350054 LUTHFI AL FAZARI}, year = {2019}, note = {SITI DJAZIMAH, S.Ag., M.SI.}, keywords = {Peranan, Penghulu, Keluarga Sakinah, KUA Karanganom.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37556/}, abstract = {Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhluk-Nya. Dalam surat Ar-Ru{\ensuremath{>}}m (30): 21 dijelaskan tujuan perkawinan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.Penghulu atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berada di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sebagai salah satu pelayan publik di Kementerian Agama berkewajiban memberikan pelayanan prima dalam layanan keagamaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.Rendahnya angka perceraian di Kecamatan Karanganom tahun 2018 menunjukkan bahwa ada upayaupaya kusus yang dilakukan oleh penghulu di Kecamatan Karanganom. Oleh karena itu perlu dikaji terkait upayaupaya yang dilakukan penghulu Kecamatan Karanganom dalam membangun keluarga sakinah dan bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap upaya tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana peranan seorang penghulu dalam membangun keluarga sakinah di wilayah KUA Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten?. 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap upaya penghulu di wilayah KUA Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan normatif. Metode pengumpulan data pada penelitian ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisa data menggunakan analisis induktif-deduktif. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa penghulu KUA Karanganom melakukan berbagai upaya untukmewujudkan keluarga sakinah di Kecamatan Karanganom. Pertama, pelaksanaan kursus calon pengantin. Kedua, pembentukan kader keluarga sakinah.Upaya lainnya yang dilakukan penghulu guna menunjang dua upaya sebelumnya adalah dengan menerapkan prinsip good governancedalam melaksanakan setiap tugasnya seperti memanfaatkan media sosial untuk konsultasi online, pemberian buku nikah dan legalisir langsung setalah ijab qabul dan penerapan disiplin waktu dalam pelaksanaan pernikahan di masyarakat. Tinjauan hukum Islam terhadap upaya-upaya yang penghulu lakukan telah sesuai dengan aturan yang ada. Karena setiap upaya-upaya yang dilakukan berlandaskan pada syariat Islam, dan setiap upaya-upaya tersebut memiliki kemaslahatan yang sesuai dengan penetapan hukum Islam.} }