@phdthesis{digilib37560, month = {May}, title = {ADAT MUBENG GAPURA DALAM PERKAWINAN DI DESA LORAM KULON KECAMATAN JATI KABUPATEN KUDUS}, school = {UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 15350063 WAHYU BAGUS FATKURROZIKIN}, year = {2019}, note = {Hj. FATMA AMILIA, S.Ag., M.Si.}, keywords = {Perkawinan, Adat mubeng gapura dan Hukum Islam ( ?urf )}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37560/}, abstract = {Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah. Di dalam Islam perkawinan mengandung hubungan secara vertikal dan horisontal ,begitu juga dalam masyarakat adat, dimana perkawinan tidak hanya sekedar ijab dan kabul, melainkan juga urusan tata cara adat yang sudah disepakati masyarakat setempat. Oleh karenanya di Desa Loram kecamatan Jati Kabupaten Kudus, orang sekitar menyebutnya tradisi prosesi perkawinan dengan mubeng gapura (mengelilingi gapura). Untuk warga yang menikah baik sesama warga sekitar ataupun dengan warga luar maka diharuskan mengikuti prosesi perkawinan tersebut . Peneliti menggunakan penelitian lapangan (field research), penelitian ini dilakukan di masjid At-Taqwa Desa Loram Kulon Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Sifat penelitian ini termasuk penelitian deskriptik-analitik, yakni penelitian yang berusaha mendeskripsikan adat mubeng gapura dalam perkawinan dan menganalisis adat tersebut menggunakan hukum Islam (?urf).Sumber data dari penelitian ini didapatkan melalui wawancara dengan bebarapa Tokoh Pemerintahan maupun tokoh agama, serta dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif (Hukum Islam). Hasil penelitian ini adalah, adat yang dilakukan oleh masyarakat Desa Loram adalah adat yang baik atau ?urf sahih, dikarenakan didalam prosesi mubeng gapura yang dilakukan oleh masyarakat tidak ditemukan hal yang menyimpang dari ajaran Agama Islam, justru prosesi tersebut secara tidak langsung dapat menjalankan ajaran islam yang dikemas oleh ulama kedalam budaya masyarakat. Namun perlu diketahui oleh semua orang bahwa tidak semua adat di Indonesia itu sahih, ada juga beberapa adat yang hukumnya fasid, oleh karenanya sebagai sarjana fakultas Syariah harus dapat memilih dan memilah mana ada yang baik dan mana adat yang buruk} }