%0 Thesis %9 Skripsi %A AKA AL FATONY, NIM. 15350077 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2019 %F digilib:37575 %I UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K wakaf, hukum islam %P 124 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP PEMBERDAYAAN TANAH WAKAF DI YAYASAN PONDOK MESJID MADRASAH WATHONIYAH ISLAMIYAH, KEBARONGAN, KABUPATEN BANYUMAS %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37575/ %X Wakaf merupakan ajaran umat Islam yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan wakaf merupakan salah satu sumber dana yang terbesar dalam manfaatnya bagi kepentingan agama dan (umat khususnya Islam), namun untuk memproduktif kan wakaf harus dibarengi dengan upaya untuk mengelola dan mengembangkan kemudian diberdayakan agar bernilai ekonomis dan berjalan secara optimal. Pada kenyataanya dilapangan dalam melakukan pemberdayaan wakaf kurang optimal disebabkan sumber daya naẓir yang kurang professional, hal tersebut bisa dilihat dari naẓir yang tidak memahami Undang-undang yang berlaku kemudian naẓir tersebut merangkap naẓir lembaga lain, hal tersebut yang membuat kurang fokus sehingga kurang berkembang dan kurang memberikan kemaslahatan bagi masyarakat sekitar. Wakaf akan memberikan sebuah alternatif pertumbuhan ekonomi apabila tanah wakaf dikelola, dikembangkan kemudian diberdayakan. Penelitian ini dilatarbelakangi dengan masih adanya naẓir yang kurang optimal dalam memberdayakan tanah wakaf yang mengakibatkan inventarisasi tanah wakaf kurang diperhatikan padahal aset tanah wakaf Yayasan Pondok Mesjid Madrasah Wathoniyah Islamiyah terus meningkat dari tahun ke tahun. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap pemberdayaan tanah wakaf di Yayasan Pondok Mesjid Madrasah Wathoniyah Islamiyah, Kebarongan, Kabupaten Banyumas. (2). Bagaimana Pemberdayaan tanah wakaf di Yayasan Pondok Mesjid Madrasah Wathoniyah Islamiyah, Kebarongan, Kabupaten Banyumas Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian empiris yaitu penelitian yang diperoleh langsung dari sumbernya di lapangan (field research), yaitu dengan melakukan pengamatan dan wawancara yang mendalam (in depth interview) terhadap narasumber yang berkompeten yaitu dari segi norma agama (fikih) dan Undang-undang No 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Subyek penelitian ini adalah Yayasan Pondok Mesjid Madrasah Wathoniyah Islamiyah. Metode penelitian ini adalah mengumpulkan sumber data dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknis analisis data menggunakan analisis mengalir atau "Flow model" (Reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan) . Berdasarkan hasil penelitan dan analisis menunjukan bahwa (1) pemberdayaan wakaf di Yayasan Pondok Mesjid Madrasah Wathoniyah Islamiyah dilatarbelakangi masih banyaknya tanah wakaf yang belum produktif dan terkait masih banyaknya tanah yang belum tersertifikat. (2) pemberdayaan wakaf di Yayasan Pondok Mesjid Madrasah Wathoniyah Islamiyah secara umum tidak bertentangan dengan kaidah (fikih) dan Undang-undang namun ada beberapa hal yang membuat pemberdayaan tidak sesuai dengan kaidah fikih dan Undang-undang disebabkan kurangnya pengetahuan naẓir dalam mendalami kaidah fikih dan Undang-undang. %Z DR. H. ABU BAKAR ABAK, MM.