%A NIM. 17203010004 DADI PERMANA PUTRA, S.HI %O Dr. H. ABDUL MUJIB, M.Ag. %T ANALISIS TERHADAP PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PJOK. 05/2018 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN %X Jasa Keuangan, dalam hal ini perusahaan yang menyediakan dana dalam bentuk kredit/atau pembiayaan. Pada tahun 2018 OJK atas kewenangan independennya telah menerbitkan Peraturan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang merupakan pembaruan dari Peraturan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Peraturan terbaru ini membahas dari jenis kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, jenis-jenisnya, cara pembiayaan serta informasi dan teknologi yang terintegrasi. Selain itu, peraturan ini membahas mengenai uang muka paling rendah 0%. Adanya uang muka 0% diharapakn dapat membangun perekonomian nasional dan menjadi stimulus bagi perusahan pembiayaan dalam menyalurkan kredit. Tapi tanggapan dan kritik dari berbagai kalangan seperti Presiden Jusuf Kalla, Menteri Perhubungan, Ketua APPI dan Ketua Harian YLKI mengatakan, bahwa peratutan atau kebijakan OJK terbaru dapat menimbulkan kredit macet serta menimbulkan masalah-masalah baru. Selaian itu terkadang penagiahan yang dilakuan oleh debt collector mengunaka cara yang tidak etis dan manusiawi, sehingga ini bertentang dengan UU perlindungan konsumen serta DP 0% ini bertolak belakang dengan konsep pembiayaan yang sebaiknya mengunakan uang muka untuk menjaga risiko dan melihat komitmen dari debitur. Melihat permasalahan tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dan menganalisis Peraturan ini. Jenis penelitian ini adalah lilibrary research dengan mengumpulkan data melalui literature mengenai regulasi dan undang-undang, data seputar peraturan OJK, karya ilmiah, buku-buku, brosur, internet dan www.ojk.go.id. Adapun pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan filsafat hukum, serta dengan mengunakan sifat penelitian kualitatif. Hasil dari penelitian ini disimpulkan, bahwa keberadaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ini untuk menghindari risiko, menjaga harta pihak ketiga, menekan aspek prudensial dan perlindungan konsumen, menyeimbangkan antara produksi, pembiayaan dan konsumsi, kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan trasportasi sesuai keinginannya, mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional, dan membuka lapangan pekerjaan. Oleh sebab itu, peraturan ini penting untuk tetap diterapkan yang dapat membawa kemanfaatan. Di dalam hukum Islam terdapat salah satu kaidah mengenai hal ini yaitu kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya haruslah berorientasi kepada kemaslahatan. Kaidah ini menunjukkan, bahwa setiap peraturan atau kebijakan yang menyangkut dan mengenai hak-hak rakyat (para pelaku usaha) harus dikaitkan dengan kemaslahatan rakyat banyak dan ditujukan untuk mendatangkan kemaslahatan. Kaidah ini sama dengan teori utilitarianisme yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum dan memberikan kebahagiaan atau manfaat bagi sebanyak banyaknya. Kata kunci: peraturan, uang muka, pelaku usaha, utilitarianisme dan maṣlaḥaḥ. %K peraturan, uang muka, pelaku usaha, utilitarianisme dan maṣlaḥaḥ %D 2019 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib37662