eprintid: 37666 rev_number: 12 eprint_status: archive userid: 6 dir: disk0/00/03/76/66 datestamp: 2020-05-19 02:51:38 lastmod: 2020-05-19 02:51:56 status_changed: 2020-05-19 02:51:38 type: thesis metadata_visibility: show creators_name: SURYA NINGSIH, NIM. 17203010008 title: TRADISI RUGI MADOTA DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU GALELA DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA MALUKU UTARA ispublished: pub subjects: HuKe subjects: hukum divisions: huk_keluarga full_text_status: restricted keywords: Rugi madota, perkawinan, adat note: DR. FATHORRAHMAN, S.AG., M.SI abstract: Penelitian ini berangkat dari fenomena dalam tradisi pernikahan adat yang masih diterapkan pada masyarakat adat Suku Galela di Kabupaten Halmahera Utara, tradisi tersebut dikenal dengan sebutan rugi madota. Istilah rugi madota berasal dari dua kata dalam bahasa Galela yang mengandung makna yaitu rugi (kerugian) dan madota (mengantar). Rugi madota (mengantar kerugian) memiliki istilah dalam bahasa daerah yang berbeda-beda pada beberapa masyarakat adat di Maluku utara misalnya Ternate dan Tobelo, walaupun memiliki makna yang sama mengantar kerugian. Rugi madota adalah seserahan yang terdiri dari: kain putih berukuran 1 gulungan besar, piring berjumlah 1 lusin, dan uang dengan jumlah yang telah disepakati yang diserahkan pada saat peminangan, kain putih berukuran 1 gulungan besar yang disimbolisasikan sebagai kain kafan orang tua dari pihak calon mempelai wanita (mertua). Kemudian, piring berjumlah 1 lusin dijadikan sebagai alat makan bagi keluarga inti dari pihak calon mempelai wanita. Sedangkan, uang sebagai pembiayaan untuk acara pernikahan adat. Penyerahan rugi madota merupakan simbol rasa cinta terhadap perempuan tersebut dan juga sebagai tradisi yang bersifat wajib. Tradisi ini telah menjadi keharusan bagi masyarakat adat suku Galela dalam melangsungkan pernikahan, selain itu tradisi pernikahan ini juga memiliki perbedaan dan persamaan dengan sariat islam jika ditinjau dalam kwajiban-kewajiban yang harus dimiliki sebagai bentuk sahnya sebuah pernikahan. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pernikahan rugi madota beserta nilai-nilai syiar islam yang terkandung di dalamnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis penelitian kualitatif dan bersifat deskriptif, dilihat dari jenisnya penelitian ini termasuk penelitian lapangan (Field Research). Dengan menggunakan pendekatan Antropologi hukum merupakan spesialisasi dari antropologi budaya, yang secara khusus mengamati perilaku manusia dalam kaitannya dengan aturan hukum. Aturan hukum yang dimaksud tidak hanya terbatas pada hukum normatif, tetapi juga meliput hukum adat dan juga budaya perilaku manusianya. Berdasarkan hasil analisis data dalam penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa yang melatarbelakangi adanya tradisi rugi madota adalah suatu proses peminangan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang melibatkan masyarakat banyak kemudian menghasilkan kesepakatan yang disebut dengan Rugi Madota (kerugian dan ongkos). padangan dari orang-orang yang melaksanakan tradisi rugi madota bahwa tradisi tersebut merupakan ritual adat keagamaan yang perlu dilestarikan karena warisan dari leluhur yang sifatnya turun temurun dan merupakan simbolisasi keunikan budaya yang dimiliki oleh masyarakat adat suku Galela. Kata Kunci : Rugi madota, perkawinan, adat date: 2019-05-24 date_type: published pages: 128 institution: UIN Sunan Kalijaga department: Fakultas Syariah dan Hukum thesis_type: masters thesis_name: other citation: SURYA NINGSIH, NIM. 17203010008 (2019) TRADISI RUGI MADOTA DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT SUKU GALELA DI KABUPATEN HALMAHERA UTARA MALUKU UTARA. Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga. document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37666/1/17203010008_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf document_url: https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37666/2/17203010008_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf