%A NIM.17203010026 FAISAL AKBAR FAHMI, S.H %O Dr. MOH. TAMTOWI. M.Ag %T PROBLEMATIKA PENGANGKATAN ANAK DI KECAMATAN TEMPURAN KABUPATEN MAGELANG %X Penelitian ini dilatar belakangi oleh praktik pengangkatan anak yang ada di Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Banyak ditemukan praktik pengangkatan anak yang tidak disahkan sesuai hukum yang berlaku, dengan latar belakang yang beragam, sehingga anak yang diangkat tidak memiliki kejelasan setatus serta tidak diketahui apakah terjamin pemenuhan hak-haknya sebagai anak angkat atau tidak. Di dalam penelitian ini penyusun menggunakan metode Field Research atau penelitian lapangan, yang bersifat kualitatif. Jenis penelitian ini adalah deskriftif. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Sedangkan untuk mendapatkan data penelitian, peneliti melakukan observasi dan wawancara langsung kepada lima pelaku praktik pengangkatan anak yang ada di Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang. Sebagaimana data yang didapatkan di Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang, dalam praktiknya, dari lima keluarga yang melakukan pengangkatan anak tidak ada satu pun yang disahkan sesuai peraturan undang-undang, dengan beberapa sebab, yaitu: besarnya biaya, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum, serta rendahnya tingkat pendidikan. Adapun hasil penelitian yang dapat disimpulkan, bahwa pengangkatan anak yang terjadi di Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang memiliki dua karakteristik dalam pengangkatan anak, yaitu adopsi dan mengasuh. Dalam praktiknya, pengangkatan anak yang terjadi di Kecamatan Tempuran merupakan sebuah tindakan yang didasarkan oleh sebuah sikap rasional bagi pasangan suami isteri yang tidak dikaruniai anak, masalah perekonomian keluarga, serta sebagai salah satu cara untuk menutupi aib. Namun, pengakatan anak yang ada di Kecamatan Tempuran tidak sesuai dengan prosedur pengangkatan anak yang sudah ditetapkan oleh hukum yang berlaku, serta dalam penerapan hak dan kewajiban mengenai nasab, pembagian waris, dan penentuan wali ketika anak angkat melangsungkan pernikahan, belum sejalan dengan hukum Islam. %K pengankatan anak, magelang %D 2019 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib37672