@mastersthesis{digilib37675, month = {May}, title = {KEMANFAATAN, KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM PUTUSAN MK NOMOR 69/PUU-XIII/2015 TERHADAP PERJANJIAN KAWIN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM. 17203010037 MAULIDIA MULYANI, S.H}, year = {2019}, note = {Dr. Sri Wahyuni, S.Ag., M.Ag,. M.Hum}, keywords = {Perjanjian Perkawinan, Perkawinan Campuran. UU Perkawinan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37675/}, abstract = {Pada awalnya perjanjian perkawinan dapat dibuat pada masa sebelum dilangsungkan perkawinan atau pada saat perkawinan. Akan tetapi, karena kurangnya pemahaman pada konsep perjanjian perkawinan. Maka banyak pasangan yang tidak membuat perjanjian perkawinan, utamanya dalam hal pemisahan harta. Perkawinan campuran banyak dilakukan di Indonesia, akan tetapi mereka belum memahami apa akibat hukum yang ditimbulkan ketika melangsungkan perkawinan beda kewarganegaraan. Sehingga pada penelitian ini akan dibahas apakah sebuah perjanjian perkawinan pada perkawinan campuran mampu menjamin perlindungan hukum dan mengapa konsep keadilan, kepastian hukum harus diletakkan ke dalam Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan pendekatan normatif filosofi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode dokumentatif dengan cara mengumpulkan data-data atau karya yang sudah berlalu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 mampu menjamin perlindungan hukum bagi pelaku perkawinan campuran. Dikarenakan pelaku perkawinan campuran bisa membuat perjanjian kawin kapanpun dan tidak harus dilakukan sebelum atau saat perkawinan. Hal ini mempengaruhi pada kepemilkan aset, dengan terpisahnya status harta dari harta bersama. Maka pelaku perkawinan campuran bisa memiliki aset baik secara HGB, HGU atau Hak Milik. Selanjutnya ketiga konsep yang digagas oleh Gustav Radbruch harus diletakkan di dalam Putusan karena dengan adanya ketiga konsep tersebut maka hukum dapat ditegakkan dengan baik dan membawa kemaslahatan. Kata kunci: Perjanjian Perkawinan, Perkawinan Campuran. UU Perkawinan} }