TY - THES N1 - RO?FAH, S. Ag., B.SW., MA., PH.D ID - digilib37679 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37679/ A1 - ZID HARTSA FIRDAUSI, NIM. 17203010047 Y1 - 2019/07/09/ N2 - Penyandang disabilitas masih mengalami kesulitan dalam mengakses jasa keuangan formal, terutama perbankan. Hal tersebut dikarenakan infrastruktur perbankan yang tidak ramah disabilitas, kurangnya kepercayaan antara kedua pihak, serta kekhawatiran penyandang disabilitas tidak mampu mengembalikan pinjaman. Tahun 2016 pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan sebagai upaya ketersediaan akses pada jasa keuangan formal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat. Salah satu segmen masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan tersebut adalah penyandang disabilitas. DIFAWA merupakan salah satu Organisasi Penyandang Disabilitas yang memiliki program peminjaman modal usaha di BRI Unit Adhyaksa, program tersebut telah memberi aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap sektor perbankan. Penelitian ini menjabarkan bagaimana implementasi kebijakan inklusi keuangan dalam program tersebut, serta bagaimana menurut perspektif maq??id asy-syari?ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian field research. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan pengambilan responden dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling dengan karakteristik responden, yaitu: wirausaha dengan disabilitas yang tergabung dalam DIFAWA, memiliki usaha, dan pernah mengajukan pinjaman modal usaha di BRI Unit Adhyaksa. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa program yang dijalankan DIFAWA telah memudahkan anggotanya dalam mengakses perbankan dan program tersebut merupakan salah satu kegiatan yang berkontribusi dalam peningkatan inklusi keuangan, namun pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan kebijakan literasi dan inklusi keuangan. Apabila menurut perspektif maq??id syari?ah, melalui SMI peneliti menetapkan tiga konsep yang kemudian diturunkan menjadi enam dimensi dan tujuh elemen. Berdasarkan hal tersebut telah menjelaskan bahwa program DIFAWA juga memerlukan faktor pendukung dalam pelaksanaannya agar tujuan saat pembentukannya dapat dicapai dan manfaatnya juga dapat dirasakan para anggota DIFAWA. Program tersebut juga termasuk dalam maq??id ?ar?riyah yang dilihat melalui al-kulliy?t al-khamsah. Kata Kunci: Wirausaha dengan Disabilitas, Inklusi Keuangan, DPO, DIFAWA PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Wirausaha dengan Disabilitas KW - Inklusi Keuangan KW - DPO KW - DIFAWA M1 - masters TI - INKLUSI KEUANGAN MELALUI DISABLED PEOPLE?S ORGANIZATION Studi Kasus Organisasi Penyandang Disabilitas dan Keluarga Wates (DIFAWA) AV - restricted EP - 148 ER -