TY - THES N1 - Dr. H. AGUS MOH. NAJIB, M. Ag ID - digilib37685 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37685/ A1 - AISYATUL AZIZAH, NIM. 17203010062 Y1 - 2019/09/09/ N2 - Latar Belakang penelitian ini adalah melihat masyarakat diaspora di Kota Blitar yaitu Banjaran (masyarakat asli Banjarmasin), Gresikan (masyarakat asli Gresik) dan Maduran (masyarakat asli Madura). Secara kependudukan masyarakat ini merupakan masyarakat Kota Blitar, hal ini terbukti dengan KTP bertempat tinggal di Kota Blitar. Namun masyarakat diaspora hidup secara berkelompok dengan masyarakat asalnya dan memberikan nama sesuai keberasalannya sehingga masih ada beberapa budaya dan bahasa asal yang digunakan dalam kehidupan harian. Kemudian terkait perkawinan, masyarakat diaspora di Kota Blitar mengikuti bentuk perkawinan endogami yaitu menikah dengan satu kelompok diaspora atau daerah asalnya dengan berbagai pertimbangan masyarakat diaspora. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana corak perkawinan masyarakat kelompok diaspora di Kota Blitar dan Mengapa masyarakat diaspora mempertahankan perkawinan satu kelompok diaspora di Kota Blitar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan. Pengumpulan data dilakukan secara kualitatif dengan mengadakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Data dan informasi bersumber dari beberapa masyarakat diaspora di Kota Blitar. Analisis penelitian menggunakan teori sosiologis tentang solidaritas mekanik dari Emile Durkheim dan Teori ?Ashabiyah dari Ibnu Khaldun. Kesimpulan yang didapat dari penelitian ini adalah Kelompok Diaspora Kota Blitar menyatakan bahwa tingkatan pertahanan terhadap perkawinan kelompok dispora adalah Banjaran, kedua Gresikan dan terakhir Maduran. Banjaran yang berasal dari Banjarmasin dengan jumlah 255 Keluarga. Perkawinan sesama kelompok diaspora dipertahankan dengan meminimalisir pendidikan jauh dan memberikan rekomendasi jodoh. Perkawinan dengan non diaspora tidak dilarang selama mengikuti tradisi perkawinan, adat masyarakat dan menggunakan bahasa Banjaran. Gresikan yang berasal dari Gresik dengan jumlah keluarga menikah dengan non diaspora tidak dilarang , tapi harus mengikuti Adat Masyarakat serta bahasa namun adat perkawinan tidak menjadi beban khusus. Maduran yang berasal dari Madura dengan 600 Keluarga, menikah dengan non diaspora tidak dilarang namun harus tetap mengikuti adat dan bahasa Madura. Kata Kunci: Perkawinan , Masyarakat, dan Diaspora PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Perkawinan KW - Masyarakat KW - dan Diaspora M1 - masters TI - PERKAWINAN MASYARAKAT DIASPORA (STUDI MASYARAKAT DIASPORA BANJARAN, GRESIKAN DAN MADURAN DI KOTA BLITAR) AV - restricted EP - 130 ER -