TY - THES N1 - Dr. Malik Ibrahim, M.Ag ID - digilib37686 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37686/ A1 - ALA RESTIKA, S.H, NIM. 17203010069 Y1 - 2019/09/10/ N2 - Penelitian dengan judul ?Disparitas Putusan Pengadilan Agama Painan Tahun 2016 Tentang Mut?ah Perspektif Teori Keadilan?, dilatar belakangi dengan terjadinya disparitas putusan hakim Pengadilan Agama Painan tentang mut?ah. Hakim seyogyanya memberikan penetapan mut?ah bagi mantan suami terhadap mantan istri sesuai dengan ketetapan dan aturan tentang mut?ah. Kompilasi Hukum Islam pasal 149 menegaskan bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan mut?ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla al-dukhul. Juga berdasarkan firman Allah dalam al-Qur?an surah al-Baqarah (2) ayat 241 yang dapat dijadikan rujukan mengenai kewajiban pemberian mut?ah. Namun, pada perkara No.0155/Pdt.G/2016/pa.pn, perkara No.0063/2016/PA.Pn dan perkara No.0144/Pdt.G/2016/PA.Pn terjadi disparitas putusan hakim. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimanakah gambaran perkara pada putusan No.0138/Pdt.G/2016/PA.Pn, putusan No.0144/Pdt.G/2016/PA.Pn dan putusan No. 0063/Pdt.G/2016/PA.Pn, mengapa terjadi disparitas putusan pada perkara No.0155/Pdt.G/2016/pa.pn, perkara No.0063/2016/PA.Pn dan perkara No.0144/Pdt.G/2016/PA.Pn, dan bagaimana tinjauan teori keadilan terhadap disparitas putusan pada perkara No.0155/Pdt.G/2016/PA.Pn, perkara No.0063/2016/PA.Pn dan perkara No.0144/Pdt.G/2016/PA.Pn tentang mut?ah di Pengadilan Agama Painan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Data yang diperoleh diringkas dalam bentuk yang lebih mudah untuk dipahami, selanjutnya dianalisis dan diinterpretasi dengan obyek penelitian menggunakan teori keadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya disparitas putusan di atas dikarenakan beberapa hal, yakni kebebasan hakim dalam menjatuhkan putusan, dan hakim menggunakan hak ex officio tidak pada semua putusan. Terjadinya diparitas putusan pada secara normatif-yuridis putusan-putusan tersebut dibenarkan berdasarkan asas adagium res judikata pro veritate habetur, yaitu putusan hakim dianggap benar, karena hakim dianggap mengetahui hukum. Dalam memutus perkara hakim independen berdasarkan keyakinannya, terjadinya disparitas sejatinya merupakan pilihan berdasarkan keyakinan hakim sepanjang tetap berada dalam koridor Hukum Acara Perdata. Juga berdasarkan prinsip curia novit jus dalam mencari dan menemukan hukum hakim dianggap mengetahui semua hukum. Prinsip ini tentu tidak seluruhnya benar, karena bagaimanapun luasnya pengalaman seorang hakim tidak mungkin mengetahui segala hukum yang begitu luas dan kompleks. Hakim tetaplah seorang manusia yang tidak bisa luput dari kesalahan. Kata kunci : disparitas putusan, mut?ah, teori keadilan, Putusan PA Painan, 2016 PB - UIN Sunan Kalijaga KW - disparitas putusan KW - mut?ah KW - teori keadilan KW - Putusan PA Painan KW - 2016 M1 - masters TI - DISPARITAS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PAINAN TAHUN 2016 TENTANG MUT?AH PERSPEKTIF TEORI KEADILAN AV - restricted EP - 158 ER -