<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn)"^^ . "Idealnya dalam setiap putusan pengadilan haruslah\r\ndipatuhi dan dilaksanakan secara sukarela oleh suami, salah\r\nsatunya mengenai pemenuhan pemberian nafkah. Seringkali\r\nbanyak sekali kasus pasca perceraian, dimana isteri tidak\r\nmendapatkan hak nafkahnya meskipun hal tersebut sudah\r\ndiputus oleh pengadilan. Akibatnya, banyak mantan isteri\r\nyang seringkali enggan untuk menuntut kewajiban\r\npemenuhan akan hak-haknya karena besarnya jumlah nafkah\r\nyang tidak sepadan jika dibandingkan dengan biaya\r\npermohonan eksekusi. Di Pangadilan Agama Kabupaten\r\nMadiun terdapat kebijakan dalam diktum putusan dengan No\r\n1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn, yang isinya menghukum\r\nkepada pihak Pemohon untuk membayar sejumlah uang\r\nnafkah iddah, madliyah dan mut‟ah yang dalam diktumnya\r\nmempersyaratkan pembayaran sejumlah uang harus\r\ndibayarkan terlebih dahulu sebelum Pemohon menjatuhkan\r\nikrar talak terhadap Termohon. Oleh karena itu penulis ingin\r\nmeneliti pandangan hakim dalam mempersyaratkan\r\npembayaran nafkah sebelum menjatuhkan ikrar talak di tinjau\r\ndari teori hukum, serta alasan hakim dalam mencantumkan\r\ndiktum dengan mempersyaratkan pembayaran nafkah iddah,\r\nmadliyah dan mut‟ah sebelum sidang pengucapan ikrar talak.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan\r\npendekatan yuridis empiris. Adapun metode analisis data\r\nyang digunakan adalah dekriptif kualitatif. Dalam metode\r\npengumpulan data penulis menggunakan metode wawancara\r\ndan dokumentasi. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan\r\nteori penemuan hukum, tujuan hukum dan fungsi hukum.\r\nUntuk mengupas permasalahan yang ada.\r\nBahwa berdasarkan prinsip dasar ketentuan\r\npembayaran nafkah dalam mempersyaratkan pembayaran\r\nnafkah iddah, madliyah dan mut‟ah sebelum menjatuhkan\r\ntalak di depan sidang. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal\r\n117 Kompilasi Hukum Islam, apabila dikaji terdapat kelonggaran hukum apabila dalam pembebanan nafkah\r\ncenderung akan mencederai rasa keadilan terutama sang\r\nisteri. Berdasarkan diktum tersebut di harapkan mampu\r\nmerealisasikan azas hukum yakni terciptanya peradilan yang\r\nsederhana, cepat, dan biaya ringan. Bahwa dasar diktum\r\nberdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (3) UU No. 1 Tahun\r\n1974 serta pasal 117 KHI terdapat tumpang tindih antara\r\nunsur kepastian dan keadilan hukum, maka Majelis hakim\r\npemutus menggunakan hak ex officio hakim mengutamakan\r\naspek keadilan dengan terlebih dahulu memberikan apa yang\r\nmenjadi haknya, hal ini sejalan dengan Perma No. 3 tahun\r\n2017 dalam memberikan perlindungan dan keadilan hukum,\r\ndengan serta memperhatikan aspek sosiologis dalam\r\nmengukur pembebanan nafkah yang patut dan sesuai tingkat\r\nkesalahan dan ekonomi suami.\r\nKata Kunci : Pelaksanaan Putusan, Kebijakan Hakim, Hak Nafkah\r\nIsteri"^^ . "2019-09-13" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 17203010103"^^ . "ALIK RIZAL ALFARISY, S.H"^^ . "NIM. 17203010103 ALIK RIZAL ALFARISY, S.H"^^ . . . . . . "ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn) (Text)"^^ . . . . . "HALAMAN DEPAN_BAB I_BAB V_17203010103_ALIK RIZAL ALFARISY, S.H.pdf"^^ . . . "ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn) (Text)"^^ . . . . . "ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn) (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37691 \n\nANALISIS PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TENTANG PEMBEBANAN NAFKAH IDDAH, MADLIYAH DAN MUT’AH (Studi Putusan No 1009/Pdt.G/2014/PA.Kab.Mn)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .