@mastersthesis{digilib37692, month = {August}, title = {PRAKTIK HIBAH SEBAGAI PERALIHAN HARTA KELUARGA DI PONDOK PESANTREN TAHFIDZUL QUR?AN AL-ASY?ARIYYAH KALIBEBER WONOSOBO}, school = {UIN Sunan Kalijaga}, author = {NIM. 17203011001 MUHAMMAD CHOLILLUDIN, S.H.}, year = {2019}, note = {Dr. H. Riyanta, M.Hum}, keywords = {Harta Kekayan, sistem hibah, anggota keluarga, harta Keluarga}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37692/}, abstract = {Fenomena adanya perbedaaan sistem pembagian harta kekayaan di kalangan keluarga Pondok Pesantren Tahfidzul Qur?an Al-Asy?ariyyah Kalibeber Wonosobo, dengan sistem pembagian warisan yang telah diatur dalam sumber Hukum Islam yaitu AlQur?an dan Hadis. Selain itu sistem kewarisan juga diatur dalam KHI Pasal 176. Harta warisan merupakan harta peniggalan yang dibagikan kepada ahli waris setelah meninggalnya pewaris, dimana bagian laki-laki lebih besar dari pada bagian perempuan (2-1), namun fenomena yang terjadi di keluarga Pondok Pesantren Tahfidzul Qur?an Al-Asy?ariyyah praktik pembagiannya menggunakan sistem hibah, yaitu harta warisan dibagi sebelum pewaris meninggal dunia. Selain itu untuk jumlah pembagian antara laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan atau relatif sama. Berangkat dari fenomena tersebut penulis ingin melakukan penelitian dan pengkajian, terkait pembagian harta kekayaan dengan menggunakan sistem hibah yang terjadi di kalangan keluarga Pondok Pesantren Tahfidzul Qur?an Al-Asy?riyyah, Kalibeber, Wonosobo. Jenis penelitian yang digunakan adalah Field research (penelitian lapangan), yaitu penelitian yang dilakukan terhadap keluarga Pondok Pesantren Tahfidzul Qur?an Al-Asy?ariyyah Kalibeber, Wonosobo. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah dengan metode deskriptif analisis dengan pendekatan sosiologis normatif, Selain itu metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembagian harta kekayaan di keluarga Pondok Pesantren Tahfidzul Qur?an AlAsy?ariyyah (keluarga KH. Ahmad Faqih Muntaha) Kalibeber Wonosobo adalah dengan menggunakan sistem hibah. Sistem pembagian harta kekayaan dengan hibah dilaksanakan ketika pewaris masih hidup, yaitu pewaris secara langsung membagikan hartanya dengan bertahap yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing ahli waris. Besar kecil bagian antara ahli waris lakilaki dan perempuan dalam sistem hibah ini relatif sama, tidak, namun jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing ahli waris. Alasan utama pembagian harta kekayaa secara hibah adalah untuk mengedepankan kemaslahatan dan kebersamaan dalam keluarga serta untuk meminimalisir terjadinya konflik dan perselisihan antar anggota keluarga. Kata Kunci: Harta Kekayan, sistem hibah, anggota keluarga, harta Keluarg} }