<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ANALISIS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK ZAKAT DITINJAU MENURUT ZAKAT PROFESI"^^ . "Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim terutama bagi mereka\r\nyang telah memiliki penghasilan lebih. Di era modern sumber ekonomi tidak\r\nhanya diperoleh dari aktivitas berdagang dan bertani, hasil karya berupa ilmu\r\npengetahuan, teknologi, seni dan sastra juga mempunyai nilai ekonomi.\r\nMenjawab persoalan tersebut ulama kontemporer telah merumuskan objek\r\nzakat baru berupa zakat profesi. Namun, untuk mengkaitkannya perlu ada\r\npenelitian lebih lanjut. Oleh karenanya penulis tertarik untuk mengkaji\r\nbagaimana tinjauan zakat profesi terhadap Kekayaan Intelektual sebagai objek\r\nzakat dan bagaimana ketentuan kadar dan nisab zakatnya.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan\r\nnormatif dan historis. Sumber data merujuk kepada data sekunder yang terdiri\r\ndari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Untuk metode analisis data\r\nmenggunakan metode deskriptif kualitatif.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa Kekayaan Intelektual dapat\r\ndijadikan sebagai objek zakat jika dilihat konteks zakat profesi, karena dari\r\nsegi pengertian profesi merupakan pekerjaan yang menghasilkan pendapat\r\nmelalui keahlian khusus dan kekayaan intelektual merupakan karya yang\r\ndihasilkan melalui kreativitas berpikir manusia dan mempunyai nilai ekonomi.\r\nTeori zakat profesi yang dikembangkan oleh ulama kontemporer membuka\r\nruang lingkup yang luas bagi setiap sumber penghasilan dari berbagai mata\r\npencarian yang halal. Salah satunya adalah Yusuf Qarḍāwi yang\r\nmenyimpulkan bahwa kandungan makna dalam surat al-Baqarah ayat 267\r\ntentang kewajiban zakat tidak membatasi pada pekerjaan tertentu. Dalam\r\nmerumuskan nisab dan takaran penulis menganalogikan nisabnya kepada\r\nzakat hasil pertanian dan kadarnya kepada emas maka nisabnya 653 Kg padi\r\ndan kadarnya 2,5%. Pada jenis Kekayaan Intelektual Hak Cipta perjanjian\r\nlisensi antara pengarang dan penerbit zakat dikeluarkan setiap penerimaan\r\nroyalti. Yaitu ketika pembayaran uang muka, penerimaan penghasilan tahap\r\npertama, dan penerimaan penghasilan tahap kedua. Jumlah ini telah dikurangi\r\npajak penghasilan sebesar 15%. Untuk perumusan zakat jenis Kekayaan\r\nIntelektual Paten yang dihitung pada imbalan inventor yang memiliki\r\nhubungan kerja dengan dinas. Pertama, perhitungan Imbalan atas 1 (satu)\r\nPaten uang diterima dalam jumlah tertentu dan sekaligus dan objeknya hanya\r\npada satu paten sehingga penjumlahan dihitung sekali pada saat penerimaan.\r\nKedua, perhitungan imbalan atas 1 (satu) kontrak kerjasama yang berisi lebih\r\ndari 1 (satu) unsur paten terdapat 2 (dua) objek paten zakat dihitung secara\r\nterpisah, karena harta zakat hanya dikenakan pada satu objek tidak pada\r\ngabungan dari beberapa objek harta. Ketiga, perhitungan kumulatif setahun\r\natas imbalan yang dibayar 2 (dua) kali dalam setahun zakat dihitung secara terpisah karena wujud dari nilai harta belum dimiliki oleh inventor. Secara\r\nprosedur imbalan diterima setelah nilai komersial paten digunakan, pada\r\nperiode ke dua paten baru akan digunakan dan belum menunjukkan nilai\r\nkomersial.\r\nKata Kunci: Zakat Profesi, Al-Māl, Kekayaan Intelektual"^^ . "2019-08-14" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM. 17203011009"^^ . "SHABARULLAH, S.SY."^^ . "NIM. 17203011009 SHABARULLAH, S.SY."^^ . . . . . . "ANALISIS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK ZAKAT DITINJAU MENURUT ZAKAT PROFESI (Text)"^^ . . . . . "17203011009_BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "ANALISIS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK ZAKAT DITINJAU MENURUT ZAKAT PROFESI (Text)"^^ . . . . . "ANALISIS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK ZAKAT DITINJAU MENURUT ZAKAT PROFESI (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK ZAKAT DITINJAU MENURUT ZAKAT PROFESI (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK ZAKAT DITINJAU MENURUT ZAKAT PROFESI (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK ZAKAT DITINJAU MENURUT ZAKAT PROFESI (Other)"^^ . . . . . . "ANALISIS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK ZAKAT DITINJAU MENURUT ZAKAT PROFESI (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ANALISIS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK ZAKAT DITINJAU MENURUT ZAKAT PROFESI (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ANALISIS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK ZAKAT DITINJAU MENURUT ZAKAT PROFESI (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ANALISIS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK ZAKAT DITINJAU MENURUT ZAKAT PROFESI (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37697 \n\nANALISIS KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI OBJEK ZAKAT DITINJAU MENURUT ZAKAT PROFESI\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .