<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH TERHADAP SISTEM\r\nKERJA PADA USAHA KULINER 24 JAM DI WARMINDO"^^ . "Warmindo adalah usaha kuliner yang saat ini berkembang pesat di DI\r\nYogyakarta, usaha ini menyajikan makanan pokok dengan harga yang\r\nrelatif murah dan dapat menarik minat masyarakat dengan sistem bukanya\r\nyang 24 jam tanpa henti, Warmindo memiliki jam kerja yang terbagi\r\nmenjadi dua shift, yaitu shift pertama dimulai dari jam 06.00 sampai jam\r\n18.00, dan shift kedua dari jam 18.00 sampai jam 06.00. sehingga pada\r\nsetiap shift, pekerja memiliki jam kerja sebanyak 12 jam dalam 1 hari. Jam\r\nkerja ini melebihi ketentuan yang terdapat pada Undang-undang\r\nketenagakerjaan yaitu 8 jam kerja perhari, sehingga beban kerja yang\r\nditerima pekerja Warmindo menjadi lebih berat. Sedangkan upah yang\r\npekerja terima masih belum sesuai dengan jam kerja mereka, walaupun\r\ntidak lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DI Yogyakarta\r\nyang telah ditetapkan.\r\nJenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research),\r\ntujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam\r\nmelalui Maqāṣid asy-Syarī‘ah terhadap beberapa persoalan yang terdapat\r\ndi Warmindo 24 jam. Selain itu juga bagaimana hukum positif mengatur\r\npada ranah ketenagakerjaan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.\r\nPenelitian ini bersifat deskriptif analitik dengan menggambarkan,\r\nmenguraikan dan menganalisa data secara jelas kemudian memberikan\r\npenilaian secara komprehensif tentang masalah yang dikaji dengan tujuan\r\nuntuk memberikan gambaran tentang realitas pada Warmindo 24 jam\r\nsebagai objek penelitian.penggunaan metode analisis kualitatif yang\r\nkemudian dilakukan analisis deduktif untuk menarik suatu kesimpulan\r\nyang sifatnya khusus dari data yang sifatnya umum.\r\nHasil dari penelitian dapat menggambarkan bahwa pelaksanaan jam\r\nkerja di warmindo 24 jam tidak mengacu pada UU no. 13 tahun 2003\r\ntentang Ketenagakerjaan, berikut juga beban kerja serta upah yang\r\nditerima. Hukum Islam melalui tinjauan Maqāṣid asy-Syarī‘ah mendapati\r\nsistem kerja Warmindo 24 jam tidak berlandaskan prinsip keadilan dan\r\nkesejahteraanterutama dalam aspek hukum ketenagakerjaan, yang\r\nmenyebabkan pekerja Warmindo merasa terkekang oleh jam kerjanya\r\nserta tidak memiliki kebebasan dalam beraktifitas di luar pekerjaan\r\nmereka.\r\nKata Kunci: Maqāṣid asy-Syarī‘ah, Sistem Kerja, Warmindo"^^ . "2019-05-23" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM :14380048"^^ . "FAS FAHIS SOFKHAL JAMIL"^^ . "NIM :14380048 FAS FAHIS SOFKHAL JAMIL"^^ . . . . . . "TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH TERHADAP SISTEM\r\nKERJA PADA USAHA KULINER 24 JAM DI WARMINDO (Text)"^^ . . . . . "14380048_BAB I_BAB_V_DAFTAR_PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH TERHADAP SISTEM\r\nKERJA PADA USAHA KULINER 24 JAM DI WARMINDO (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH TERHADAP SISTEM\r\nKERJA PADA USAHA KULINER 24 JAM DI WARMINDO (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH TERHADAP SISTEM\r\nKERJA PADA USAHA KULINER 24 JAM DI WARMINDO (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH TERHADAP SISTEM\r\nKERJA PADA USAHA KULINER 24 JAM DI WARMINDO (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH TERHADAP SISTEM\r\nKERJA PADA USAHA KULINER 24 JAM DI WARMINDO (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH TERHADAP SISTEM\r\nKERJA PADA USAHA KULINER 24 JAM DI WARMINDO (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH TERHADAP SISTEM\r\nKERJA PADA USAHA KULINER 24 JAM DI WARMINDO (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH TERHADAP SISTEM\r\nKERJA PADA USAHA KULINER 24 JAM DI WARMINDO (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH TERHADAP SISTEM\r\nKERJA PADA USAHA KULINER 24 JAM DI WARMINDO (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37803 \n\nTINJAUAN MAQĀṢID ASY-SYARĪ‘AH TERHADAP SISTEM \nKERJA PADA USAHA KULINER 24 JAM DI WARMINDO\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . .