TY - THES N1 - Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA ID - digilib37805 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37805/ A1 - ANNAS BUDI MUSKITA, NIM :14380056 Y1 - 2019/05/24/ N2 - Tanah timbul adalah lapisan tanah yang muncul ke permukaan karena terjadi sedimentasi atau pengendapan lumpur, bebatuan dan pasir yang terbawa oleh arus air sepanjang aliran sungai sehingga membentuk sebuah daratan. Hampir seluruh sungai di Indonesia memiliki dataran tanah timbul. Ada berbagai macam penyebutan lain dari tanah timbul yaitu Deltaber, Channelbar, dalam bahasa Belanda disebut Aanslibbing dan di pemerintahan khususnya Yogyakarta disebut Wedi Kengser karena istilah tersebut digunakan oleh pihak Kasultanan sehingga lembaga-lembaga dibawahnya ikut menggunakan istilah tersebut. Pihak yang terkait dalam regulasi tanah timbul adalah semua lembaga pertanahan dan sungai. Regulasi tanah timbul telah dibuat, tetapi pemanfaatan tanah timbul sering luput dari perhatian pemerintah, meskipun banyak masyarakat telah memanfaatkannya untuk berbagai macam kegiatan. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan tujuan menemukan solusi yang dilihat dari aspek yuridis dan hukum Islam berdasarkan data lapangan dan beberapa data pustaka. Data lapangan diperoleh dari BPN Bantul, DISPERTARU Bantul, Kantor Kec. Srandakan, dan Petani di Sungai Progo. Peneliti dalam kepengurusan data menggunakan teknik informan dan key person untuk mengambil data dan pengumpulan data dengan wawancara serta dokumentasi. Dilakukan analisis dengan teori al-Maslahah, hukum kepemilikan tanah dalam Islam dan kesadaran hukum masyarakat. Berdasar hasil penelitian menunjukkan bagaimana pemanfaatan tanah timbul di Sungai Progo masih menggunakan asas ?siapa cepat dia dapat?, sehingga dalam pembagian lahan di nilai kurang adil, hal ini berpengaruh pada kehidupan sosial dan ekonomi para petani. Para petani kurang memperhatikan regulasi pemanfaatan tanah timbul dan peraturan pemanfaatan wilayah sempadan sungai, sehingga mereka akan menanggung seluruh resiko yang muncul tanpa bantuan pemerintah. Pengarahan dan pengawasan oleh pemerintah dalam pratik pemanfaatan tanah timbul kurang optimal. Tujuan dari peraturan yang dibuat tidak terpenuhi secara nyata, hal ini menimbulkan tidak adanya laporan maupun data-data apabila terjadi permasalahan kedepannya. Kata kunci: pemanfaatan tanah timbul, sempadan sungai, hukum kepemilikan tanah. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Kata kunci: pemanfaatan tanah timbul KW - sempadan sungai KW - hukum kepemilikan tanah. M1 - skripsi TI - TINJAUAN SOSIAL DAN YURIDIS SYAR?I TERHADAP PEMANFAATAN TANAH TIMBUL MILIK NEGARA DI SUNGAIPROGO KECAMATAN SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL YOGYAKARTA AV - restricted EP - 147 ER -