TY - THES N1 - H. Nurdhin Baroroh, S.Hi., M. Si ID - digilib37811 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37811/ A1 - CHMAD MUDZAKKI MABRUR, NIM: 12360058 Y1 - 2019/05/29/ N2 - Berzikir?mengingat Allah?merupakan suatu jalan yang penting bagi setiap umat muslim untuk membuka pintu ma?rifat kepada Allah. Tata cara berzikir secara garis besar dibagi menjadi dua, yakni zikir dengan cara jahr dan sirr. Terkadang, perbedaan cara berzikir sering memicu perdebatan yang tidak mempunyai titik temu dan tak kunjung usai. Seperti halnya perbedaan cara zikir jama?ah Masjid Al-Fatah Desa Parakancanggah yang berzikir dengan cara jahr dan jama?ah Masjid As-Salam Desa Kalisemi yang berzikir dengan cara sirr. Dengan demikian, maka perlu digali bagaimana landasan pengambilan hukum masing-masing dari tata cara zikir tersebut dan apa saja nilai-nilai maslahah yang ada dalam zikir jahr dan sirr. Dalam menulis skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian field research dan library research dengan kata lain al-jam?u wa at-tauf?q. Dalam langkahnya, penulis mengumpulkan data, mengklasifikasi, menggambarkan, menguraikan, kemudian menganalisis data secara mendalam, serta mengkompromikan data lapangan dengan data pustaka. Adapun data primer, penulis ambil dari hasil wawancara dan tanya jawab terhadap responden. Dan data sekunder, diperoleh dari dokumen-dokumen penting dan buku-buku tentang zikir. Hasil penelitian hukum membaca zikir secara jahr di Masjid Al-Fatah Parakancanggah dengan zikir secara sirr di Masjid As-Salam Kalisemi, menunjukkan bahwa secara ?uruq al-lafziyyah, zikir secara jahr yang dijadikan landasan oleh Masjid Al-Fatah, yakni HR. Bukhari no. 841. Dilihat dari segi jelas dan tidaknya, hadis tersebut termasuk lafal na?, karena memberikan petunjuk bahwa zikir secara jahr sudah ada sejak zaman Nabi. Sedangkan Masjid As-Salam berzikir secara sirr berdasar pada surat Al-A?r?f ayat 205, ayat tersebut dalam segi jelas dan tidaknya, termasuk kategori lafal na?. Karena secara jelas ayat tersebut memerintahkan agar tidak mengeraskan suara dalam berzikir. Melihat kedua dalil tersebut dan didukung oleh analisis istinbat hukum, secara takl?f kedua cara zikir dihukumi sunnah. Jadi, secara ?uruq al-lafziyyah dan istinbat hukum, masingmasing tersebut mempunyai dalil dan istinbat sendiri. Adapun secara ?uruq al-ma?nawiyyah praktik zikir secara jahr dan sirr pada masing-masing masjid tersebut memiliki nilai-nilai maslahah. Maslahah dari praktik zikir jahr di masjid Al-Fatah Desa Parakancanggah diantaranya dapat mengajak jama?ah lain untuk berzikir, dapat menjadi tarbiyah bagi jama?ah yang belum hafal, dan dapat merekatkan kekompakan serta tali persaudaraan. Sedangkan nilai maslahah pada praktik zikir secara sirr di masjid As-Salam Desa Kalisemi, diantaranya dapat menjadikan jama?ah lain tidak merasa terganggu apabila sedang shalat ataupun ibadah lain, selain itu zikir akan lebih khidmah, dan konsentrasi, sehingga lebih terasa dalam hati. Kedua cara zikir tersebut pada intinya sama, yakni hud?r al-qalb, antara memilih jahr dan sirr merupakan kebiasaan atau melihat situasi dan kondisi lingkungan. Kata Kunci : Zikir, Jahr, Sirr, Ma?lahah. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Kata Kunci : Zikir KW - Jahr KW - Sirr KW - Ma?lahah. M1 - skripsi TI - HUKUM MEMBACA ZIKIR SECARA JAHR DAN SIRR (STUDI KOMPARASI JAMA?AH MASJID AL-FATAH DESA PARAKANCANGGAH DENGAN JAMA?AH MASJID AS-SALAM DESA KALISEMI BANJARNEGARA) AV - restricted EP - 163 ER -