<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG\r\n(DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI\r\nINDONESIA)"^^ . "Perkembanagan ekonomi pada zaman sekarang semakin maju, berbagai macam\r\ncara dapat dilakukan untuk berinvestasi, salah satunya dalam hal pinjaman kredit di\r\nBank. Pihak Bank biasanya menawarkan fasilitas kredit yaitu berupa jaminan\r\nasuransi, untuk meminimalisir kejadian yang tidak terduga seperti nasabah bank tidak\r\nmampu mengembalikan hutangnya kepada pihak bank dikarenakan sakit maupun\r\nmeniggal dunia, maka seringkali nasabah menjaminkan polis asuransi untuk\r\nmendapatkan asuransi jiwa terhadap hutang hutangnya. Tujuan dari skripsi ini untuk\r\nmengetahui landasan hukum asuransi jiwa sebagai jaminan terhadap pelunasan\r\nhutang ditinjau dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), dan bersifat\r\nkomparatif, dalam penelitian ini penyusun memaparkan secara sistematis bagaimana\r\nwacana mengenai perbedaan landasan hukum tentang asuransi jiwa sebagai jaminan\r\nterhadap pelunasan hutang, kemudian diarahkan terhadap bentuk perbandingannya,\r\npendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif-yuridis. Dengan teori\r\npendekatan tersebut penulis mencari pembahasan yang berdasarkan pemberian\r\npenilaian terhadap hukum.\r\nHasil penelitian menunjukan bahwa adanya persamaan serta perbedaan tentang\r\nhukum asuransi jiwa sebagai jaminan dalam hukum Islam dan hukum positif, yaitu\r\nAsuransi jiwa dalam hukum Islam ada dua macam yaitu asuransi jiwa syari’ah dan\r\nasuransi jiwa konvensional. Semua asuransi jiwa syariah pada dasarnya dihalalkan\r\ndengan prinsip ta’awun (saling membantu dan tolong menolong), sedangkan asuransi\r\njiwa konvensional dalam hukum Islam di haramkan karena adanya perpindahan\r\nresiko dari peserta kepada perusahaan pengelola, sedangkan dalam hukum positif\r\nasuransi jiwa sangat dianjurkan dengan tujuan untuk mendapatkan perlindungan atas\r\nresiko, manfaat tabungan, maupun manfaat-manfaat lain yang diberikan oleh\r\nperusahaan asuransi, seperti yang diatur dalam Undang-undang No.40 tahun 2014,\r\nPasal 1 angka 11 Undang-undang No.10 Tahun 1998, yang menjelaskan kredit\r\nmerupakan suatu perjanjian yang lahir dari persetujuan. Kitab Undang-undang\r\nHukum Dagang Pasal 302, 303 dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal\r\n1774, jaminan perorangan dijelaskan dalam Pasal 1820 KUHP disebut dengan\r\npenanggung hutang.\r\nKata Kunci: Asuransi jiwa, jaminan pelunasan hutang, hukum Islam, hukum Positif"^^ . "2019-09-20" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM: 13360046"^^ . "FAHAD ABDILLAH"^^ . "NIM: 13360046 FAHAD ABDILLAH"^^ . . . . . . "ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG\r\n(DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI\r\nINDONESIA) (Text)"^^ . . . . . "13360046_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA_CURRICULUM-VITAE.pdf"^^ . . . "ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG\r\n(DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI\r\nINDONESIA) (Text)"^^ . . . . . "ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG\r\n(DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI\r\nINDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG\r\n(DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI\r\nINDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG\r\n(DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI\r\nINDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG\r\n(DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI\r\nINDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG\r\n(DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI\r\nINDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG\r\n(DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI\r\nINDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG\r\n(DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI\r\nINDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "ASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG\r\n(DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI\r\nINDONESIA) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37814 \n\nASURANSI JIWA SEBAGAI JAMINAN TERHADAP PELUNASAN HUTANG \n(DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI \nINDONESIA)\n\n" . "text/html" . . . "ASURANSI" . . . "Hukum Islam"@id . .