TY - THES N1 - Dr. Gusnam Haris, M.Ag. ID - digilib37816 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37816/ A1 - MUD MA?INAH, NIM: 13360086 Y1 - 2019/08/09/ N2 - Anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak wajib untuk di upayakan diversi. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Setiap anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak untuk dilakukan upaya diversi. Berbeda halnya dengan anak pelaku tindak pidana pembunuhan, yang mana di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 mengatur bahwa anak yang dilakukan upaya diversi adalah anak yang tindak pidananya di ancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Selain itu, konsep ?anak? dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 masih ada perbedaan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015. Yang mana dalam UU No. 11 Tahun 2012 anak adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah, lain halnya dengan PP No. 65 Tahun 2015 yang dimaksud anak adalah anak yang berumur di bawah 12 tahun. Dari situlah ketentuan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan belum secara jelas dan tegas di atur dalam sistem perundang-undangan, karena masih banyak anak di bawah umur yang berhadapan dengan sistem peradilan. Penelitian ini menggunakan tiga teori, pertama restorative justice, kedua maq??id syar??ah, ketiga ma?la?ah, dimana melalui ketiga teori ini tindak lanjut perbuatan pidana lebih ditekankan kepada pemaafan. Pemaafan sendiri yang nantinya memunculkan perdamaian. Metode penelitian kualitatif, menggunakan pendekatan normatif-analitikkomparatif. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan bahwa diversi di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 pada hakekatnya telah diatur di dalam hukum Islam yang dikenal dengan konsep ?ul? (perdamaian). Diversi dan ?ul? merupakan konsep yang mengedepankan penyelesaian perkara secara kekeluargaan. Perbedaan mendasar dari konsep ?ul? dengan diversi terletak pada penjatuhan hukuman terhadap anak pelaku tindak pidana pembunuhan. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pasal 81 ayat (6) mengatur bahwa anak pelaku tindak pidana pembunuhan tidakiii bisa diberlakukan diversi dan dijatuhkan pidana penjara paling lama 10 tahun, berbeda halnya dengan hukum pidana Islam sanksi hukum bagi anak pelaku tindak pidana pembunuhan, tidak dijatuhi hukuman qi?a? cukup membayar diyat yang diwajibkan atas keluarga anak tersebut, selain itu juga harus terjadi perdamaian (?ul?) dengan cara pemaafaan (al-?afwu). Kata Kunci: Tindak Pidana Anak, Diversi, Keadilan Restoratif. PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Kata Kunci: Tindak Pidana Anak KW - Diversi KW - Keadilan Restoratif. M1 - skripsi TI - KETENTUAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN STUDI KOMPARASI ANTARA HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM AV - restricted EP - 156 ER -