%A NIM : 14360013 MELYSSA USWATUN CHASANAH %O H. Wawan Gunawan S.A., M.Ag Dr. Gusnam Haris S.Ag., M.Ag %T HUKUM ZAKAT INVESTASI PROPERTI MENURUT YŪSUF AL-QARADHĀWĪ DAN WAHBAH AZ-ZUHAILI %X Zakat investasi properti adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk sebagai investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, rental mobil, rumah kontrakan, ternak atau tambak, dll. Dengan perkembangan zaman yang begitu pesat maka harta yang wajib dizakati tidak terbatas,salah satunya adalah zakat investasi properti. Berkaitan dengan hal diatas, penelitian ini bertujuan mengungkapkan pendapat serta dalil-dalil yang digunakan oleh ulama kontemporer diantaranya Yūsuf al-Qaradhāwī dan Wahbah az-Zuhaili mengenai zakat investasi properti, yang menjadi permasalahannya yaitu ketentuan hukum zakat investasi properti dan dasar hukum yang digunakan oleh keduanya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (Library Reseach) yaitu menganalisis muatan literatur-literatur yang terkait dengan zakat investasi properti. Pendekatan ini digunakan dalam penelitian pendekatan ushuliyyah yaitu memaparkan tinjauan Ushul fiqih dalam menggali hukum investasi properti. Hasil penelitian ini menurut Yūsuf al-Qaradhāwī zakat investasi properti adalah zakat yang wajib dibayar atas materinya, dikarenakan bukan dari perdagangan tetapi karena mengalami pertumbuhan ekonomi yang telah memberikan hasil dan lapangan usaha kepada pemiliknya. Menurut Wahbah azZuhaili zakat investasi properti disamakan dengan zakat perdagangan dikarenakan ekonomi dari proyek investasi yang bertujuan mencari keuntungan. Kata Kunci : Zakat Investasi Properti %K Kata Kunci : Zakat Investasi Properti %D 2019 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib37817