%A NIM : 14360019 MUHAMMAD AKBAR EKA PRADANA %O H. WAWAN GUNAWA, S.Ag., M.Ag. %T PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA KORPORASI DALAM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KOMPARASI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (Analisis Maqa>s}id asy-Syari>’ah) %X Tulisan ini dilatarbelakangi oleh kasus pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh PT. National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang ditolak gugatan perdata kasasinya pada akhir tahun 2018 lalu oleh Mahkamah Agung (MA) dengan menghukum korporasi tersebut untuk bertanggung jawab mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan sebesar Rp. 1 triliyun lebih. Hal ini dianggap wajar sebab kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup telah membawa kerugian tidak hanya di bidang materi, tetapi juga kerugian di bidang kesehatan dan keselamatan jiwa, maupun di bidang sosial. Pertanggungjawaban perdata korporasi di bidang lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta beberapa peraturan perundang-undangan lainnya. Prinsip yang digunakan adalah prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Sedangkan dalam Islam, penegakan hukum atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dilakukan dengan pendekatan maqa>s}id asy-syari>’ah. Prinsip pertanggungjawaban dalam perdata Islam, yang menyebabkan ganti kerugian (d}ama>n) adalah karena adanya mas}lah}ah yang hilang dari suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang mana perbuatan tersebut dilakukan karena perbuatan melawan hukum (d}ama>n al-‘udwa>n) atau wanprestasi (d}ama>n al-‘aqd). Penyusun tertarik untuk melakukan penelitian mengenai bagaimana komparasi pertanggungjawaban perdata korporasi di bidang lingkungan hidup dalam hukum positif dengan hukum Islam. Penelitian ini termasuk penelitian pustaka (library research). Sifat penelitian yang dipakai adalah deskriptif-analitik-komparatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-yuridis, penelitian yang menyesuaikan ketentuan hukum Islam dengan menggunakan landasan Al-Qur’an, Hadis, kaidah fikih dan pendekatan maqa>s}id asy-syari>’ah serta diperkuat dengan peraturan perundang-undangan di bidang perdata lingkungan hidup dan teori hukum tentang prinsip pertanggungjawaban perdata korporasi. Berdasarkan penelitian ini, dengan merujuk nas-nas, beberapa pendapat ahli hukum dan ulama, serta peraturan perundang-undangan dalam hukum postif Indonesia. Penyusun mendapat kesimpulan bahwa, dalam hukum positif, pertanggungjawaban perdata korporasi di bidang lingkungan hidup dengan contoh kasus PT. NSP, menggunakan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Persamaan pertanggungjawaban perdata korporasi antara hukum positif dan hukum Islam terletak pada tujuan pemeliharaan lingkungan, pengertian korporasi, dan konsep pertanggungjawaban perdata. Sedangkan perbedaannya terletak pada prinsip pertanggungjawaban, penentuan ganti kerugian, dan sumber hukum. Kata kunci: pertanggungjawaban perdata, korporasi, lingkungan hidup. %K Kata kunci: pertanggungjawaban perdata, korporasi, lingkungan hidup. %D 2019 %I UIN Sunan Kalijaga %L digilib37818