<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR\r\nMENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM\r\nBALI"^^ . "Pada dasarnya ketika seseorang telah melaksanakan salat Jum’at dan\r\nsyarat-syarat Jum’at telah terpenuhi maka ia tidak perlu lagi melaksanakan salat\r\nzuhur. Pada sebagian masyarakat Muslim ada tradisi atau kebiasaan melakukan\r\nsalat zuhur setelah selesai salat Jum’at. Ada dua anggapan sebagian masyarakat\r\nMuslim terkait kebiasaan mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur. Pertama,\r\nsebagian masyarakat menganggap bahwa salat zuhur tidak dapat digugurkan oleh\r\nsalat Jum’at secara mutlak meskipun pada hari Jum’at. Kedua, sebagian\r\nmasyarakat melakukan kebiasaan mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur\r\nketika mereka beranggapan bahwa salat Jum’at yang dikerjakan tersebut tidak\r\nmemenuhi syarat, sehingga mereka berkeyakinan salat Jum’atnya harus diulang\r\ndengan salat zuhur.\r\nUntuk menjawab permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan\r\npendekatan normatif dengan dua teori, yaitu penalaran hukum (Istinbath alAhkam) dan sebab-sebab terjadinya perbedaan ( ). Jenis penelitian\r\nini ialah penelitian pustaka (Library Research). Penelitian ini bersifat deskriftifanalitik-komparatif, yaitu menggambarkan, menganalisa serta membandingkan\r\ntentang hukum mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur menurut Syaikh Ali\r\nJum’ah dan Syaikh Wahid Abdussalam Bali.\r\nBerdasarkan penelitian yang telah penyusun lakukan tentang pandangan\r\nSyaikh Ali Jum’ah dan Syaikh Wahid Abdussalam Bali terkait hukum mengulangi\r\nsalat Jum’at dengan salat zuhur maka diperolehlah temuan sebagai berikut.\r\nPertama, Hukum mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur menurut Syaikh Ali\r\nJum’ah adalah boleh, jika ada sebab/alasan yang dapat dibenarkan, Syaikh Ali\r\nJum’ah menganjurkan kepada seseorang untuk mengulangi salat Jum’atnya\r\ndengan salat zuhur ketika salat Jum’atnya berbarengan dengan salat Jum’at yang\r\nlain pada suatu wilayah yang menurut Mazhab Syafi’i dianggap tidak sah.\r\nSedangkan menurut Syaikh Wahid Abdussalam Bali tidak boleh baik ada sebab\r\nmaupun tidak ada sebab, dengan alasan, hal tersebut tidak berdalil dan d’a .\r\nDasar hukum atau argumentasi Ali Jum’ah tentang kebolehan mengulangi salat\r\nJum’at dengan salat zuhur adalah demi kehati-hatian. Sementara argumentasi\r\nWahid Abdussalam Bali tentang ketidakabsahan mengulangi salat Jum’at dengan\r\nsalat zuhur dirujukkan pada Mazhab Hanbali yaitu dengan mengutip pendapat dari\r\nNashiruddin al-Albani. Persamaan pendapat Ali Jum’ah dan Wahid Abdussalam\r\nBali yaitu keduanya menggunakan metode bayani dalam menetapkan hukum\r\nmengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur. Perbedaannya adalah Ali Jum’ah\r\nmembolehkan mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur jika hanya ada\r\nsebab/kebutuhan, sedangkan Wahid Abdussalam Bali tidak membolehkan\r\nmengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur, baik ada sebab maupun tidak ada\r\nsebab.\r\nKata kunci: Mengulangi Salat Jum’at, Ali Jum’ah, Wahid Abdussalam Bali"^^ . "2019-09-10" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM.14360048"^^ . "AGUNG SIGIT PRASETYO"^^ . "NIM.14360048 AGUNG SIGIT PRASETYO"^^ . . . . . . "HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR\r\nMENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM\r\nBALI (Text)"^^ . . . . . "14360048_BAB-I_BAB-V.pdf"^^ . . . "HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR\r\nMENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM\r\nBALI (Text)"^^ . . . . . "HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR\r\nMENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM\r\nBALI (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR\r\nMENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM\r\nBALI (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR\r\nMENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM\r\nBALI (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR\r\nMENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM\r\nBALI (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR\r\nMENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM\r\nBALI (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR\r\nMENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM\r\nBALI (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR\r\nMENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM\r\nBALI (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR\r\nMENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM\r\nBALI (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37820 \n\nHUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR \nMENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM \nBALI\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . . . "Sholat" . .