<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HUKUM MENGAZANI JENAZAH\r\nDI LIANG LAHAD MENURUT ULAMA MUHAMMADIYAH\r\nDAN NAHDLATUL ULAMA"^^ . "Para ulama sepakat bahwa azan merupakan syari’at Islam.\r\nAzan sendiri menjadi syariat dengan tiga sumber atau dasar yakni alQur’an, al-Hadis dan ijmak sahabat nabi. Pada dasarnya ia digunakan\r\nuntuk memberitahukan masuknya waktu salat dan inilah ijmak yang\r\ntelah disepakati di zaman sahabat, juga para ulama sepakat terkait hal\r\nitu. Perbedaan pandangan dalam masalah azan muncul ketika azan\r\ndifungsikan tidak sebagaimana yang telah disebutkan, yakni azan\r\nyang dikumandangkan di liang lahad saat prosesi penguburan mayit\r\natau jenazah. Sebab inilah azan di liang lahad perlu adanya kepastian\r\nhukum, karena baik Nabi atau sahabatnya tidak penah mencontohkan\r\nhal yang demikian, sedangkan di kalangan masyarakat muslim\r\nkhususnya Indonesia ada yang melakukan dan ada yang tidak\r\nmelakukannya. Pembahasan atau kajian penelitian ini dilakukan\r\nterhadap pendapat para ulama dari dua organisasi keagamaan besar\r\nyang ada di Indonesia, yakni ulama yang berasal dari\r\nMuhammadiyah dan ulama yang berasal dari Nashdlatul Ulama.\r\nPokok yang menjadi kajian yakni meliputi bagaimana pendapat\r\nhukumnya?, apa sisi persamaan dan perbedaannya?.\r\nPenelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan yang mana\r\ndata diambil langsung dari informan melalui wawancara dan juga\r\ndidukung dengan adanya dokumen-dokumen kepustakaan. Sifat\r\npenelitian ini adalah deskriptif-analisis-komparatif. Pendekatan\r\npenelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan\r\nusul fikih. Data-data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode\r\nijtihad/istinbat yang berkembang dalam tradisi pemikiran masingmasing organisasi.\r\nHasil penelitian yang dilakukan, bahwasanya ulama\r\nMuhammadiyah yang menjadi subjek di dalam penelitian ini sepakat\r\nberpandangan bahwa mengazani jenazah di liang lahad tidak ada\r\nnasnya, sehingga tidak mengamalkannya. Sedangkan ulama\r\nNahdlatul Ulama terbagi menjadi tiga pendapat yakni sunah, mubah\r\ndan bidah. Terkait pendapat dari para ulama dari kedua organisasi\r\nyang menunjukan adanya persamaan adalah mereka sepakat akan\r\nadanya prinsip saling menghargai dalam adanya perbedaan pendapat,\r\nsedangkan perbedaan para ulama dari kedua organissasi tersebut\r\nadalah meliputi status amalan tersebut, metode ijtihad/istinbat, hadisiii\r\nyang menjadi sandaran dilakukannya qiyas dan dasar yang\r\ndigunakan dalam pengambilan dan penentuan hukumnya.\r\nKata Kunci: Mengazani Jenazah, Ulama Muhammadiyah, Ulama\r\nNahdlatul Ulama, pendapat Hukum."^^ . "2019-08-20" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM : 15360008"^^ . "MUHAMAD MALIK"^^ . "NIM : 15360008 MUHAMAD MALIK"^^ . . . . . . "HUKUM MENGAZANI JENAZAH\r\nDI LIANG LAHAD MENURUT ULAMA MUHAMMADIYAH\r\nDAN NAHDLATUL ULAMA (Text)"^^ . . . . . "15360008_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HUKUM MENGAZANI JENAZAH\r\nDI LIANG LAHAD MENURUT ULAMA MUHAMMADIYAH\r\nDAN NAHDLATUL ULAMA (Text)"^^ . . . . . "HUKUM MENGAZANI JENAZAH\r\nDI LIANG LAHAD MENURUT ULAMA MUHAMMADIYAH\r\nDAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MENGAZANI JENAZAH\r\nDI LIANG LAHAD MENURUT ULAMA MUHAMMADIYAH\r\nDAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MENGAZANI JENAZAH\r\nDI LIANG LAHAD MENURUT ULAMA MUHAMMADIYAH\r\nDAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MENGAZANI JENAZAH\r\nDI LIANG LAHAD MENURUT ULAMA MUHAMMADIYAH\r\nDAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MENGAZANI JENAZAH\r\nDI LIANG LAHAD MENURUT ULAMA MUHAMMADIYAH\r\nDAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HUKUM MENGAZANI JENAZAH\r\nDI LIANG LAHAD MENURUT ULAMA MUHAMMADIYAH\r\nDAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HUKUM MENGAZANI JENAZAH\r\nDI LIANG LAHAD MENURUT ULAMA MUHAMMADIYAH\r\nDAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HUKUM MENGAZANI JENAZAH\r\nDI LIANG LAHAD MENURUT ULAMA MUHAMMADIYAH\r\nDAN NAHDLATUL ULAMA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #37825 \n\nHUKUM MENGAZANI JENAZAH \nDI LIANG LAHAD MENURUT ULAMA MUHAMMADIYAH \nDAN NAHDLATUL ULAMA\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Islam"@id . . . "Muhammadiyah" . . . "Nahdlatul Ulama (NU)" . .